Kejaksaan Bengkulu Utara Siap Terapkan Pidana Sosial, Tunggu SK Daerah
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Kejaksaan Bengkulu Utara Siap Terapkan Pidana Sosial, Tunggu SK Daerah

RRI.CO.ID, Bengkulu Utara - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial atau pidana sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Namun, pelaksanaan di daerah masih menunggu terbitnya surat keputusan (SK) resmi dari pemerintah daerah.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Andi Febrianda mengatakan secara kelembagaan kejaksaan telah siap melaksanakan ketentuan tersebut. Namun, diperlukan payung hukum di tingkat daerah untuk mendukung pelaksanaannya secara teknis.

“Kita Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah siap mengimplementasikan pidana sosial sesuai KUHP baru tersebut, namun untuk pelaksanaan di daerah, kami masih menunggu adanya SK dari pemerintah daerah,” katanya.

Andi Febrianda menjelaskan, SK tersebut dibutuhkan untuk menetapkan lokasi resmi pelaksanaan pidana sosial. Sekaligus menentukan perangkat daerah yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap terpidana.

“SK dari Pemkab Bengkulu Utara sangat penting untuk menetapkan lokasi dan penanggung jawabnya," ucapnya.

Pidana sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan baru dalam KUHP yang bertujuan menggantikan pidana penjara jangka pendek atau pidana denda, khususnya bagi tindak pidana ringan. Skema ini menekankan aspek pembinaan, tanggung jawab sosial, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program pidana sosial ini akan melibatkan sejumlah perangkat daerah sebagai penanggung jawab dan pengawas. Di antaranya Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bengkulu Utara, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

“Dengan adanya keterlibatan lintas sektor tentu akan dapat menjamin pelaksanaan pidana sosial berjalan efektif dan tetap mengedepankan tujuan pembinaan,” ujarnya

Adapun lokasi pidana sosial yang direncanakan meliputi rumah ibadah, rumah sakit, panti asuhan, rumah singgah, hingga balai latihan kerja. Di tempat-tempat tersebut, terpidana akan diwajibkan melakukan pekerjaan sosial tanpa upah dalam jangka waktu tertentu di bawah pengawasan pihak berwenang.