KPID DKI Jakarta Dorong Perubahan UU Penyiaran untuk Perkuat Televisi
Sumber Foto: Liputan6.com
Hiburan

KPID DKI Jakarta Dorong Perubahan UU Penyiaran untuk Perkuat Televisi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mendorong penyesuaian undang undang Penyiaran. Tujuannya untuk menguatkan peran televisi sebagai media informasi yang kredibel, edukatif, dan berlandaskan regulasi penyiaran.

Perlunya penyesuaian UU penyiaran menyikapi perkembangan media digital dan media sosial yang semakin masif telah mengubah pola komunikasi dan penyebaran informasi di masyarakat. Sehingga regulasi perlu ada penyesusin agar ada perlindungan Penyampaian informasi yg diterima masyarakat

Sebagai bentuk komitmen untuk menyuarakan pentingnya peran televisi, Komisioner KPID DKI Jakarta melaksanakan sejumlah kegiatan strategis. Salah satunya kunjungan audiensi ke KPI Pusat pada tanggal 8 Januari 2026, kunjungan ke EMTEK Media pada tanggal 20 Januari 2026, serta penerimaan kunjungan kerja DPRD Provinsi Jambi pada tanggal 21 Januari 2026.

Rangkaian kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi, sinergi kelembagaan, serta pengembangan kebijakan sistem penyiaran di tingkat pusat dan daerah.

KPID DKI Jakarta menilai televisi tetap memiliki peran penting sebagai media yang diawasi secara ketat, mampu menjadi perekat sosial, sarana edukasi, dan kontrol sosial di tengah derasnya arus informasi media sosial yang minim pengawasan.

KPID juga terus mendorong kolaborasi lintas lembaga mengajak masyarakat untuk tetap menjadikan televisi sebagai rujukan informasi yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Bidang PKSP KPID DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kolaborasi lintas lembaga demi terwujudnya sistem penyiaran yang sehat, berkualitas, edukatif, berkeadilan dan berpihak semua aspek pada kepentingan masyarakat.