Kuasa Hukum: Kriminalisasi Aktivis Pati Berpotensi Bungkam Kritik Masyarakat
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Kuasa Hukum: Kriminalisasi Aktivis Pati Berpotensi Bungkam Kritik Masyarakat

PATI, KOMPAS.com – Sidang lanjutan kasus dua aktivis Pati, Supriyono dan Teguh Istiyanto alias Botok, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (25/2/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodin Gulo, menegaskan perkara yang menjerat kliennya sarat kriminalisasi dan berpotensi membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah.

Menurut Gulo, apabila Botok dan rekannya benar-benar dipidana, hal itu dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan kritik.

“Warga takut mengkritik penguasa yang zalim,” ujar Gulo saat membacakan pledoi dalam persidangan.

Ia menegaskan, kritik dan demonstrasi merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

Pengadilan, kata dia, seharusnya menjadi rumah keadilan, bukan alat untuk membungkam aktivis yang memperjuangkan aspirasi rakyat dan demokrasi.

“Bila hukum pidana digunakan untuk membungkam kritik sama dengan membungkam hukum sendiri,” tegasnya.

Pasal Berlapis Dinilai Berlebihan

Dalam pledoinya, Gulo mengutip pendapat saksi ahli Oegroseno, mantan Wakapolri. Ia menilai penggunaan pasal berlapis terhadap Botok dan Supriyono berlebihan.

Diketahui, penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat kedua aktivis dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 192 KUHP tentang perintangan jalan (ancaman 9 tahun penjara), Pasal 160 KUHP tentang penghasutan (ancaman 6 tahun), dan Pasal 169 KUHP tentang perkumpulan yang melakukan tindak kejahatan (ancaman 6 tahun).

“Oegroseno mengatakan kriminalisasi terhadap terdakwa adalah berlebihan. Ini terlihat dari penggunaan pasal yang berlapis,” ungkap Gulo.

Ia menambahkan, menurut keterangan ahli, Pasal 192 KUHP lama merupakan delik materiil yang harus dibuktikan adanya dampak nyata berupa kerusakan atau korban luka.

“Unsur bahaya harus nyata. Kalau tidak ada kerusakan atau luka, maka tidak bisa disebut tindak pidana,” tandasnya.

Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang berujung pada pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang pada Jumat (31/10/2025). Aksi tersebut merupakan rangkaian pengawalan sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Demonstrasi meluas hingga ke jalur Pantura setelah massa kecewa dengan sikap anggota DPRD Kabupaten Pati yang tidak sepakat memakzulkan Sudewo.

Gulo menilai perpindahan lokasi aksi merupakan hal wajar dalam dinamika demonstrasi. Ia kembali mengutip keterangan Oegroseno dalam sidang sebelumnya.

“Demo pindah tempat itu hal yang biasa. Jika ada perintangan, aparat seharusnya mengatur lalu lintas, bukan langsung melakukan penangkapan,” ucapnya membacakan pledoi.

Menurutnya, pemblokiran jalan yang dilakukan kliennya tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan maupun kerusakan fasilitas umum. Karena itu, ia berpendapat perkara ini semestinya tidak masuk ranah pidana.

“Merintangi tidak menimbulkan bahaya. Kalau ada bahaya baru masuk ranah hukum. Setidaknya ini hanya pelanggaran administrasi, bukan pelanggaran pidana,” tegas Gulo.

Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung proses penangkapan yang dinilai menyalahi aturan dan berpotensi melanggar etik berat.

Ia kembali mengutip pandangan Oegroseno bahwa jika tidak ada tindak pidana namun dilakukan penangkapan, aparat berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

Kuasa hukum berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Pati dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan pidana.