Mahasiswa Gugat UU Pemilu Terkait Syarat Caleg Mantan Terpidana
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Mahasiswa Gugat UU Pemilu Terkait Syarat Caleg Mantan Terpidana

JAKARTA, HUMAS MKRI – Yusron Ashalirrohman, Alyssa Rizqia Haris, Roby Nurdiansyah, Syahrulagus Rishman Edo Putra, dan Galih Ramadan yang merupakan mahasiswa mengajukan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan terkait syarat pencalonan mantan terpidana dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Para pemohon mempersoalkan Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Sidang Permohonan Nomor 48/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Senin (9/2/2026), Yusron Ashalirrohman menyebut rasionalisasi pengecualian terhadap tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi pada Pertimbangan [3.10] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVI/2018 secara implisit seolah-olah mengiyakan bahwa perlu untuk mempertimbangkan pengecualian mantan terpidana korupsi syarat calon anggota legislatif namun dengan memasukkan tindak pidana lain yang memiliki pengaruh atau efek merusak dari kejahatan lain itu setara dengan atau bahkan melebihi tindak pidana korupsi,” tegas Yusron dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut.

Berkaitan dengan putusan tersebut, maka dapat dikatakan pengecualian tindak pidana tertentu sebagai syarat calon mantan terpidana sebagaimana diatur pada pasal yang diuji para Pemohon apabila para Pemohon mampu menghadirkan rasionalisasi pengecualian syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai sebagai calon anggota DPD, DPR, DPRD, dan calon kepala daerah yang memiliki dampak pengaruh atau efek merusak dari kejahatan lain itu setara dengan atau bahkan melebihi tindak pidana korupsi. Hal ini pernah diputus MK pada Putusan Nomor 71/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, menurut Pemohon, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia bertentangan dengan hak-hak individual yang ditopang oleh nilai nilai dan moralitas, di antaranya nilai kepantasan (propriety), kesalihan (piousness), kewajaran (fairness), kemasukakalan (reasonableness), dan keadilan (justice).

Kemudian, Yusron mengatakan, faktor penegakan hukum yang dapat diprediksi, maka ditentukan dari political will pemimpin dan wakil rakyat. Maka, dapat dikatakan bahwa tidak serta merta proses penegakan hukum hanya digantungkan pada hukum positif dan aparat penegak hukum, melainkan juga political will dari jabatan yang dipilih oleh rakyat sebagai pondasi penegakan hukum.

“Apabila merujuk fakta empirik sebagaimana secara eksplisit dijelaskan pada pertimbangan putusan a quo yang membuktikan di antara kepala daerah yang terpilih yang pernah menjalani masa pidana menjadi calon kepala daerah hanya dengan mengambil alternatif mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana telah ternyata mengulangi kembali melakukan tindak pidana,” sebutnya.

Dalam permohonannya, Para Pemohon memandang pengaturan syarat calon bagi mantan terpidana pada UU Pemilu dan UU Pilkada seolah-olah memberikan pandangan bahwa seseorang diberikan kesempatan sekali lagi untuk mencalonkan diri dan membuktikan dirinya kepada masyarakat sebagai pemimpin atau wakil rakyat yang jujur dan berintegritas sepanjang memenuhi syarat calon bagi mantan terpidana. Pandangan ini akan menjadi amat sangat keliru apabila dikaitkan dengan mantan terpidana tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik yang terpilih menjadi pemimpin atau wakil rakyat kemudian mengulangi perbuatanya. Sebab, hukum seharusnya hadir sebagai fungsi preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana a quo yang sesungguhnya membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, negara dan kemanusiaan.

Apabila dikaitkan dengan jabatan calon anggota DPD, DPR, DPRD, maupun calon kepala daerah dengan tindak pidana a quo terutama tindak pidana korupsi dalam pertentangan dengan penegakan hukum, maka dapat dibangun satu hipotesis bahwa ‘di tangan pelaksana yang tidak arif dan bijaksana, maka hukum akan cenderung menjadi alat kemungkaran’.

Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan agar Pemohon memperdalam uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialami, khususnya dengan meyakinkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengapa berlakunya ketentuan yang diajukan untuk diuji telah merugikan hak konstitusional mereka.

“Itu yang harus diuraikan. Kalau Anda misalnya merasa dirugikan karena adanya calon DPR, DPRD, atau DPD yang pernah menjadi terpidana korupsi tetapi telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang, apa kerugiannya? Anda bisa memilih calon lain, tidak harus calon tersebut, karena tidak semua calon merupakan mantan terpidana korupsi,” tegas Arsul.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 12.00 WIB. (*)