Mahasiswa Hukum Tantang Pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP Baru di MK
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Mahasiswa Hukum Tantang Pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP Baru di MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Bernita Matondang dan Vendy Setiawan yang merupakan mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan karena kedua pasal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (26/1/2026), Vendy Setiawan menegaskan tindak pidana korupsi tidak dapat dipahami sebagai kejahatan konvensional semata, melainkan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak sistemik, meluas, dan berjangka panjang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Keberlakuan norma a quo secara langsung mempengaruhi proses pembelajaran analisis ilmiah dan pemahaman para Pemohon mengenai konstruksi pemidanaan terhadap kejahatan luar biasa,” ucap Vendy.

Selain sebagai mahasiswa para Pemohon secara faktual merupakan warga negara yang telah dan akan terus memenuhi kewajiban membayar pajak tidak langsung, antara lain pajak pertambahan nilai dan lainnya.

Menurutnya, Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru yang tidak menyediakan sanksi pidana paling berat berupa pidana mati bertentangan dengan logika perlindungan hak sosial-ekonomi masyarakat, karena gagal melindungi sumber daya fiskal yang menjadi tulang punggung kebijakan kesejahteraan. Ia menilai, korupsi dinilai membutuhkan pendekatan pemidanaan yang juga bersifat luar biasa, baik dari sisi beratnya sanksi pidana maupun daya cegah yang ditimbulkan.

Selain itu, Pemohon menilai pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP sebagai tindak pidana umum telah menghilangkan sifat kekhususan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka ruang diskresi penegak hukum untuk memilih pasal yang paling menguntungkan bagi tersangka, sehingga membuka peluang praktik forum shopping dan melemahkan prinsip kepastian hukum yang adil.

Sebagai mahasiswa hukum dan warga negara, para Pemohon menyatakan memiliki kepentingan konstitusional agar hukum pidana nasional disusun secara rasional dan proporsional serta memberikan perlindungan maksimal terhadap kepentingan publik. Menurut mereka, tidak dimuatnya pidana mati sebagai alternatif sanksi tertinggi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru merupakan kelalaian pembentuk undang-undang yang bersifat inkonstitusional.

Oleh karena itu, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai tidak menyediakan instrumen pemidanaan paling berat berupa pidana mati sebagai upaya perlindungan maksimal terhadap hak-hak warga negara.

Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan para Pemohon untuk memperkuat kedudukan hukum dengan menjelaskan secara lebih rinci apakah kerugian konstitusional yang dialami bersifat faktual atau potensial. Selain itu, Hakim juga meminta para Pemohon mempelajari dan menyesuaikan permohonannya dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB. (*)