Mahasiswa Uji Materi UU Pidana Terkait Denda dan Penjara di MK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dua mahasiswa jurusan ilmu hukum, yakni Bernita Matondang dan Ariyanto Zalukhu, mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 21/PUU-XXIV/2026.
Pasal 81 ayat (3) UU 1/2023:
“Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.”
Pasal 82 ayat (1) UU 1/2026:
“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara.”
Para Pemohon dalam ruang sidang menilai ketentuan mengenai penyitaan kekayaan dan penggantian pidana denda dengan pidana penjara berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bernita selaku Pemohon II menyatakan bahwa ketentuan penyitaan dan pelelangan memberikan ruang yang sangat luas karena tidak disertai indikator dan standar yang melindungi harta minimum untuk hidup serta tidak mewajibkan penilaian kemampuan ekonomi secara objektif dan individual. “Norma Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Jika penyitaan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan pidana denda diganti dengan pidana penjara,” ujarnya.
Menurutnya, penjara dijadikan konsekuensi lanjutan otomatis tidak ditegaskan sebagai ultimatum remedium. Berpotensi memidana ekonomi bukan perbuatan pidananya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang kepastian hukum yang adil.
Selain itu, Pemohon juga menilai konstruksi norma tersebut berisiko melahirkan praktik pemidanaan berbasis kondisi ekonomi atau poverty penalty, karena warga negara yang tidak mampu secara finansial justru berpeluang lebih besar dipenjara dibandingkan mereka yang memiliki kemampuan ekonomi memadai. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum.
Lebih lanjut, Pemohon mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang masih ditandai ketimpangan signifikan. Dalam konteks tersebut, penerapan pidana denda, penyitaan kekayaan, dan pidana penjara pengganti tanpa standar penilaian kemampuan ekonomi yang jelas dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan substantif.
Sebagai mahasiswa aktif, Pemohon menyatakan memiliki kerugian konstitusional karena pada umumnya belum memiliki penghasilan tetap. Menurut mereka, penerapan norma a quo berpotensi mengancam kebebasan pribadi, hak atas pendidikan, serta menciptakan efek jera berlebihan (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi dan diskusi akademik.
Pemohon juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap sistem pemasyarakatan yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Penggantian pidana denda dengan pidana penjara dinilai tidak hanya tidak efisien secara fiskal, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi overcrowding lembaga pemasyarakatan.
Atas dasar itu, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 81 ayat (3) UU 1/2023 dan Pasal 82 ayat (1) UU 1/2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai mewajibkan penilaian kemampuan ekonomi terpidana secara objektif dan menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan para Pemohon untuk menjelaskan lima syarat kerugian konstitusional. Ia meminta diyakinkan Pemohon telah memiliki kedudukan hukum.
“Sebetulnya apa yang kemudian anggapan kerugian yang dirugikan UUD dirugikan. Apakah ada hak atas kebebasan berserikat saudara yang dirugikan akibat berlakunya ini nggak? Itu harus bisa dijelaskan dengan baik di situ,” ujar Enny.
Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB. (*)




