Mahasiswi UT Tantang Keberlakuan Pasal Penggunaan Lambang Negara di MK
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Mahasiswi UT Tantang Keberlakuan Pasal Penggunaan Lambang Negara di MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Tujuh mahasiswi Universitas Terbuka (UT) mengajukan permohonan pengujian Pasal 237 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Atrid Dayani, Aisyah Wardani, Hani Yudina, Rosmala Nailah Putri, Nailah Putri, Zaimatul Ummah, dan Aquilla Bhellasyifa Niman.

Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP menyatakan, “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang: b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.”

Dalam Permohonan Nomor 27/PUU-XXIV/2026, para Pemohon menilai ketentuan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP yang membatasi penggunaan lambang negara Garuda Pancasila berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

“Lambang negara Garuda Pancasila merupakan identitas bangsa dan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang digali dari nilai-nilai kebudayaan, filosofis, dan ideologis bangsa Indonesia. Sebagai perwujudan dari Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa, lambang negara Garuda Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai simbol formal kenegaraan, melainkan juga sebagai medium ekspresi kolektif rakyat dalam menegaskan identitas, persatuan, dan nilai-nilai kebangsaan,” ujar Atrid Dayani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Selasa (27/1/2026).

Oleh karena itu, sambungnya, lambang negara tidak semata-mata berfungsi sebagai simbol formal kenegaraan, melainkan juga sebagai medium ekspresi kolektif rakyat dalam menegaskan identitas, persatuan, serta nilai-nilai kebangsaan.

Menurut para Pemohon, penggunaan lambang negara oleh masyarakat dalam konteks ekspresi, aspirasi, maupun gerakan sosial merupakan bagian dari aktualisasi kedaulatan rakyat. Namun, rumusan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP dinilai terlalu luas, abstrak, dan multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan chilling effect serta membuka peluang kriminalisasi terhadap warga negara yang menggunakan lambang negara dalam rangka menyampaikan kritik, aspirasi, atau perjuangan kepentingan bersama.

Selain itu, para Pemohon dalam permohonannya juga menyoroti potensi diskriminasi dalam penerapan norma tersebut. Ketidakjelasan batasan penggunaan lambang negara dinilai dapat menimbulkan perlakuan hukum yang berbeda-beda terhadap ekspresi identitas kebangsaan warga negara. Kondisi tersebut, menurut Pemohon, bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi yang dijamin Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Para Pemohon pun merujuk pada Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012 yang pada pokoknya menegaskan bahwa warga negara memiliki hak untuk mengekspresikan identitas kebangsaannya, termasuk melalui penggunaan lambang negara. Pembatasan yang berlebihan justru dinilai berpotensi mengurangi rasa memiliki dan menurunkan semangat nasionalisme masyarakat terhadap lambang negara.

Lebih lanjut, para Pemohon menilai ketentuan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP juga berpotensi menghambat kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan ekspresi kebudayaan nasional sebagaimana dijamin Pasal 32 ayat (1) UUD 1945. Garuda Pancasila dipandang sebagai bagian tidak terpisahkan dari kebudayaan nasional Indonesia yang telah hidup dalam sejarah dan kebudayaan Nusantara jauh sebelum dikodifikasikan sebagai lambang negara.

Oleh karena itu, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkan para Pemohon untuk menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang dialami. “Perlu dijelaskan apa hak konstitusional yang dirugikan, di mana letak diskriminasinya, serta apakah kerugian tersebut bersifat aktual atau potensial,” kata Enny menasihati.

Majelis Hakim memberikan waktu kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan diterima MK paling lambat pada Senin 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

Penulis: Utami Argawati.