MK Uji Materiil KUHP Terkait Pencemaran Nama Baik
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terhadap permohonan sejumlah terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) pada Jumat (6/2/2026). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 12/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel MK.
Para Pemohon dimaksud yakni Ariyanto Zalukhu (Pemohon I), Dewi Hajar Rahmawati Ali (Pemohon II), Widia Putri Andini (Pemohon III), Isya Nurul Awaliah Fazrin (Pemohon IV), Assagaf Reyvan Afandi (Pemohon V), Alexandra Asheilla Taufik (Pemohon VI), dan Rizki Kurniawan (Pemohon VII). Melalui Ariyanto Zalukhu selaku kuasa para Pemohon menjabarkan telah memperbaiki pada bagian kedudukan hukum dengan menambahkan alat bukti. Kemudian dilakukan penambahan Pasal 434 ayat (2) KUHAP yang sebellumnya tidak tercantum pada posita permohonan.
“Dengan demikian, petitum permohonan para Pemohon menjadi, memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain kecuali terhadap korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik dengan cara mendudukkan dilakukannya suatu perbuatan dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” ucap Priskila Oktaviani yang juga menjadi kuasa para Pemohon ketika membacakan petitum permohonan.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (22/1/2026) lalu, para Pemohon menyatakan Pasal 433 ayat (1), 433 ayat (3), dan 434 ayat (2) KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disebutkan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP menimbulkan ketidaksinkronan dan ketidakpastian dalam perumusan subjek korban delik pencemaran nama baik. Sebab dalam norma tersebut merujuk pada subjek yang kehormatan atau nama baiknya diserang melalui perbuatan pencemaran.
Namun demikian, norma a quo tidak memberikan kejelasan mengenai siapa yang secara konstitusional dimaksud sebagai "orang lain" dalam konteks perlindungan kehormatan dan reputasi melalui hukum pidana. Pertanyaan mengenai siapa yang dimaksud sebagai "orang lain" menjadi krusial, karena delik pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal a quo merupakan delik aduan. Akibatnya cakupan subjek korban secara langsung menentukan siapa yang berhak mengajukan pengaduan pidana dan pada saat yang sama, menentukan siapa yang berpotensi dikriminalisasi. Dengan demikian, semakin luas dan tidak dibatasinya makna frasa "orang lain", semakin besar pula ruang kriminalisasi terhadap ekspresi, kritik, dan pendapat warga negara.
Berikutnya para Pemohon menyebutkan bahwa frasa "untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri" dalam Pasal 433 ayat (3) KUHP juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Norma tersebut dinilai tidak memberikan definisi yang tegas dan parameter yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan "kepentingan umum" dan "terpaksa membela diri". Sebagai mahasiswa, para Pemohon memiliki kewajiban akademis untuk mengkritisi kebijakan publik dan melakukan kontrol sosial, namun akibat adanya ketentuan demikian pada norma dikhawatirkan akan dikriminalisasi sebagai bentuk dari pencemaran nama baik.(*)




