OJK Siapkan POJK untuk Permudah Akses Pembiayaan UMKM
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapan Peraturan OJK terkait Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Adanya beleid ini diharapkn UMKM bisa mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan yang lebih baik lagi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edian Rae mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan POJK ini.
"Rancangan POJK UMKM ini tinggal penomoran dan penandatanganan, sehingga dalam dua minggu diharapkan bisa keluar," kata dia akhir pekan lalu.
POJK UMKM ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan non-bank.
Hal ini dilatarbelakangi dengan peran ekonomi UMKM yang memberikan kontribusi besar terhadap perkonomian Indonesia.
KUR Perumahan Akan Digenjot Tahun Ini
Artikel Kompas.id
"UMKM di Indonesia berkontribusi besar terhadap PDB yaitu 61 persen lebih besar dari negara Singapura, Malaysia, dan Thailand. UMKM juga mampu menyerap 97 persen tenaga kerja Indonesia," ucap Dian.
"Berdasarkan latar belakang tersebut menjadi penyusunan rancangan POJK, untuk meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM," tambah dia.
Berdasarkan data OJK, kredit perbankan per Juni 2025 tumbuh 7,77 persen secara tahunan (year on year /yoy) menjadi Rp 8.059,79 triliun. Sementara itu, pertumbuhan kredit UMKM hanya 2,18 persen (yoy), susut dibanding pertumbuhan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 5,68 persen (yoy).
Angka tersebut juga jauh di bawah rata-rata pertumbuhan segmen kredir lainnya, seperti kredit korporasi yang tumbuh 8,78 persen (yoy), atau kredit konsumsi yang naik 10,49 persen (yoy).
Isi POJK
Dian mengatakan, POJK tersebut nantinya akan memberi kemudahan UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh bank maupun lembaga keuangan non-bank (LKNB).
Menurut dia, secara umum ini terdapat lima tahapan dalam pembiayaan, yakni:
1. Tahap Perencanaan Penyaluran.
Penyusunan rencana penyaluran pembiayaan UMKM dalam rencana bisnis
2.Tahap Penerimaan Permohonan Kredit.
Penyederhanaan persyaratan penyaluran pembiayaan kredit UMKM.
3. Tahap Analisis Kelayakan
Penetapan kriteria khusus dalam peniaian kelayakanan debitor UMKM.
4. Tahap Pemberian Kredit
Penyusunan skea khusus dalam produk pembiayaan UMKM dan Evaluasi atas kewajaran penertapan biaya pembiayan UMKM.
5. Tahap Penyelesaian
Penergasan ketentuan hapus buku dan atau hapus tagih.
Dian menegaskan, pihaknya menguatakan kualitas dalam penyaluran kredit bagi UMKM ini.
"Jadi instead of kuantitas, kami berdasarkan POJK ini akan fokus kepada kualitas. Jadi bukan target-target, tetapi yang penting bagaimana pemberian kreditnya kemudian menjadi sustainable bahkan bisa meng- upgrade UMKM lebih baik," kata dia.




