Pemerintah Resmi Luncurkan Perpres untuk SMA Unggul Garuda
NASIONAL
JAKARTA – Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 November 2025.
Perpres tersebut menjadi dasar hukum pembentukan SMA Unggul Garuda sebagai strategi peningkatan kualitas pendidikan menengah untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul bidang sains dan teknologi.
Sekolah dirancang untuk mempersiapkan peserta didik melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terbaik pada bidang unggulan yang mendukung prioritas pembangunan nasional.
“SMA Unggul Garuda adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik,” bunyi Perpres dikutip pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (20/2/20260.
Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda bertumpu pada tiga pilar utama yang menjadi landasan konseptual sekaligus arah kebijakan pendidikan dalam implementasinya.
Pilar pertama adalah penyeimbang akses pendidikan berkualitas bagi peserta didik dari berbagai latar belakang daerah dan sosial ekonomi.
Pilar kedua menempatkan sekolah sebagai inkubator pemimpin melalui pembentukan karakter dan kepemimpinan generasi masa depan Indonesia.
Pilar ketiga menekankan prestasi akademik dan pengabdian kepada masyarakat melalui pembinaan intensif serta pendidikan berkualitas tinggi berbasis sains dan teknologi.
Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan dua model, yakni SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi.
SMA Unggul Garuda Baru merupakan sekolah yang dibangun dari awal dan dikelola langsung pemerintah pusat dengan kriteria khusus.
“Kurikulum SMA Unggul Garuda baru mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan kurikulum pengayaan,” disebutkan pada Pasal 10 ayat (1).
Penerimaan peserta didik terbuka bagi calon siswa dari seluruh Indonesia dengan mempertimbangkan kemampuan akademik, latar belakang ekonomi, asal geografis, dan daya tampung sekolah.
“Seleksi penerimaan peserta didik baru SMA Unggul Garuda baru sebagaimana dimaksud meliputi jalur beasiswa dan jalur reguler,” bunyi Pasal 16.
Sementara itu, SMA Unggul Garuda Transformasi merupakan penguatan terhadap SMA atau MA yang telah ada dan memenuhi kriteria tertentu.
“SMA Unggul Garuda Transformasi dipilih dari SMA/MA yang memenuhi kriteria paling sedikit berlokasi di Indonesia, memiliki akreditasi A, dan memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, dan/atau internasional,” ketentuan Pasal 18 ayat (1).
Sekolah transformasi memperoleh pengayaan berupa pelatihan manajemen, peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, serta pembinaan khusus bagi peserta didik.
Perpres mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sekolah yang dilakukan secara berkala oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda paling sedikit enam bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” sebut Pasal 20 ayat (1).
Terkait pembiayaan, penyelenggaraan SMA Unggul Garuda dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Ketentuan tersebut diharapkan memastikan keberlanjutan program sekaligus menjaga akuntabilitas pelaksanaan kebijakan pendidikan unggulan nasional tersebut.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.




