Pemerintah Terapkan Sanksi Pidana untuk Kepala Daerah yang Abaikan Pengelolaan Sampah
Sumber Foto: Pikiran Rakyat Koran
Hukum

Pemerintah Terapkan Sanksi Pidana untuk Kepala Daerah yang Abaikan Pengelolaan Sampah

KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah pusat akan memberikan sanksi pidana kepada kepala daerah maupun pihak lain yang terbukti melanggar aturan lingkungan hidup, termasuk dalam pengelolaan sampah. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan, sanksi ini akan diterapkan terhadap pihak yang tidak mematuhi aturan.

Menurut Hasim, penegakan aturan ini harus dilakukan, mengingat pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, aturan ini belum sepenuhnya dijalan­kan di daerah.

”Pemerintah serius menjaga lingkungan hidup. Undang-undang soal sampah sudah ada sejak 2008, tapi faktanya belum dijalankan secara optimal,” ujar Hashim dalam keterangan resminya yang diterima ”PR”, Kamis 5 Februari 2026 malam.

Hashim mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang juga menjabat sebagai Kepala Ba­dan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), untuk memperkuat penegakan hukum di sektor lingkungan.

Dengan instruksi itu, kata dia, kepala daerah tidak bisa lagi mengabaikan kewajiban tersebut. Mereka diminta bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan undang-undang, termasuk siap menerima konsekuensi hukum.

”Ini bukan sekadar imbauan. Kepala daerah wajib menaati Undang-Undang Pengelolaan Sampah, dan jika melanggar, akan ada konsekuensi pidana,” ujar Hasyim.

Terpisah, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan per­soalan sampah di wilayahnya. Salah satunya, lewat Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah yang baru saja selesai disahkan.

Menurut dia, perda ini akan memberikan payung hukum kepada pemerintah kabupaten bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yakni dari ma­sya­rakat di desa. ”Sampah dikelola di tingkat desa. Sementara residu yang tidak dapat di­kelola, baru dibuang ke TPA (tempat pembuangan akhir),” katanya.

Menurut dia, kebijakan ter­sebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mem­perkuat pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.

”Ke depan, pengelolaan sam­pah di Kabupaten Bogor diharapkan dapat dilaksana­kan secara lebih efektif, modern, terencana, terpadu, dan berwawasan lingkung­an,” tuturnya.