Penggunaan Warna Latar Foto KTP dan Artinya
Sumber Foto: Tempo.co
Latar Utama

Penggunaan Warna Latar Foto KTP dan Artinya

Perbesar

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan identitas resmi setiap warga negara Indonesia. Salah satu unsur penting dalam dokumen ini adalah foto diri yang biasanya memiliki latar belakang (background) berwarna tertentu.

Warna latar ini ternyata bukan sekadar pilihan desain, melainkan memiliki makna administratif yang jelas. Selama ini warna latar belakang foto KTP yang paling umum adalah merah dan biru. Lantas, apa perbedaan latar warna pada foto KTP?

Perbedaan warna latar foto pada KTP ternyata berdasarkan angka terakhir tahun lahir. Warna merah digunakan untuk warga dengan tahun lahir ganjil, sedangkan warna biru digunakan untuk warga dengan tahun lahir genap.

Perbedaan latar belakang tidak mempengaruhi fungsi keabsahan KTP. Aturan ini diterapkan agar lebih mudah dalam administrasi kependudukan dan membedakan dokumen secara visual. Selain itu pemerintah menjaga agar tampilan foto dokumen identitas warga tetap seragam dan konsisten di seluruh wilayah Indonesia.

Berbeda dengan warna latar foto KTP WNI, KTP warga negara asing (WNA) berwarna oranye atau merah muda. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik.