Perbaikan Uji Materiil Pasal 406 UU KUHP Diajukan ke MK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Lodovikus Ignasius Lamury, Chris Melda Bani, dan Melianus Alopada menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/2/2026). Para Pemohon Permohonan Nomor 41/PUU-XXIV/2026 ini mengaku telah memperbaiki sistematika permohonan berdasarkan ketentuan, menambahkan dasar hukum terkait kewenangan MK, memperjelas uraian kedudukan hukum atau legal standing, dan menguraikan lebih detail alasan-alasan permohonan atau posita, memperbaiki petitum.
“Kami telah menguraikan lebih detail mengenai keterkaitan norma Pasal 406 serta kami menambahkan seperti saran perbaikan dari Yang Mulia waktu itu berkenaan dengan konsep negara hukum dengan mengemukakan beberapa ahli,” ujar Lodovikus dalam persidangan perbaikan permohonan yang diikutinya secara daring.
Para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “melanggar kesusilaan” dan frasa “nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat” dalam Pasal 406 UU KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1), dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan yang “melanggar kesusilaan” harus didasarkan pada ukuran norma hukum yang jelas, objektif, dan dapat diprediksi.
Baca juga:
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya pada Kamis (5/2/2026), para Pemohon menyebut pasal yang diuji dalam UU KUHP baru ini membuka penerapan kesalahan secara normatif berlebihan yang menggeser prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan”, tanpa pembuktian kesalahan personal berupa kesengajaan atau kealpaan pelaku. Para Pemohon mengatakan penerapan Pasal 406 UU KUHP bertumpu pada penilaian kepatutan atau ketidakpatutan menurut nilai sosial setempat yang berpotensi menjadikan penilaian moral sebagai dasar pemidanaan. Dalam praktik ini, norma yang demikian dapat berimplikasi pada kriminalisasi berbasis moral mayoritas serta menimbulkan ketidakseragaman penegakan hukum antarwilayah dan waktu.
Menurut para Pemohon, norma yang diuji dalam permohonan ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena tidak menjamin kepastian hukum yang adil serta bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 karena membuka peluang penegakan hukum yang tidak terkendali dalam negara hukum. Para Pemohon memandang norma Pasal 406 UU KUHP hanya dapat dinyatakan konstitusional apabila ditafsirkan secara ketat yakni mensyaratkan adanya kesalahan personal berupa kesengajaan atau kealpaan dan tidak semata-mata didasarkan pada penilaian moral atau nilai sosial yang subjektif.
Sebagai informasi, Pasal 406 UU KUHP menyebutkan “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.” Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 406 huruf a UU KUHP menyatakan “Yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Dalam petitum yang telah diperbaiki, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “melanggar kesusilaan” dan frasa “nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat” dalam Pasal 406 UU KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1), dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan yang “melanggar kesusilaan” harus didasarkan pada ukuran norma hukum yang jelas, objektif, dan dapat diprediksi.
Penulis: Mimi Kartika.




