Peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional: Memajukan Hak dan Kesejahteraan
KBRN, Singaraja: International Day of Persons with Disabilities atau Hari Penyandang Disabilitas Internasional diperingati setiap tahun pada tanggal 3 Desember. Merujuk situs Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), peringatan ini ditetapkan tahun 1992 melalui Resolusi Majelis Umum PBB 47/3.
Adapun tujuan utama peringatannya adalah untuk memajukan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas. Tentunya dalam seluruh aspek kehidupan sosial serta pembangunan.
Selain itu juga bertujuan meningkatkan kesadaran global akan situasi yang dihadapi penyandang disabilitas dalam berbagai bidang. Hal itu termasuk politik, sosial, ekonomi sampai budaya.
Disabilitas adalah kondisi ketika fungsi tubuh atau kemampuan seseorang mengalami hambatan signifikan dibandingkan standar normal kelompoknya. Istilah ini mencakup berbagai aspek misalnya gangguan fisik, sensorik, kognitif, intelektual, penyakit mental, hingga penyakit kronis.
Penyandang disabilitas sering disebut sebagai kelompok minoritas terbesar di dunia. Hal itu dikarenakan jumlah mereka yang sangat besar serta tantangan kompleks yang mereka hadapi.
Secara umum, mereka memiliki kondisi kesehatan yang lebih rentan, prestasi pendidikan yang lebih rendah, kesempatan ekonomi terbatas, serta tingkat kemiskinan yang lebih tinggi dibandingkan individu tanpa disabilitas. Situasi ini banyak dipicu oleh keterbatasan akses terhadap layanan.
Hal itu seperti teknologi informasi dan komunikasi, layanan transportasi, atau akses hukum) serta berbagai hambatan sosial lainnya. Dengan demikian, PPB menetapkan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang memastikan bahwa penyandang disabilitas mempunyai akses ke seluruh aspek masyarakat, atas dasar kesetaraan, serta mengidentifikasi dan menghilangkan hambatan dan rintangan terhadap aksesibilitas.




