Perubahan Objek Pengujian dalam Sidang Uji Materiil KUHP oleh Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (27/1/2026). Vendy Setiawan (Pemohon I), Novita Ayu Fitriani (Pemohon II), Sofia Arfind Putri (Pemohon III), Pangestu Sarah Hapsari (Pemohon IV), Aulia Ananta Setiawan (Pemohon V), Zerlina Keyla Maryam (Pemohon II), dan Iis Rahmawati (Pemohon VII) kembali hadir dalam sidang kedua dari Permohonan Nomor 281/PUU-XXIII/2025. Sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan para Pemohon ini dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Ratu Eka Shaira selaku kuasa para Pemohon menyebut telah mengubah uraian legal standing, sebelumnya menekankan frasa “rasa penyesalan” dan “harapan untuk memperbaiki diri” serta “sikap dan perbuatan terpuji”, menjadi berubah menjadi frasa “tata cara pelaksanaan pidana mati”. Selanjutnya para Pemohon menguraikan bahwa kerugian konstitusionalnya tidak berhenti pada ranah akademik saat ini, melainkan bersifat potensial, mengingat para Pemohon dipersiapkan oleh sistem pendidikan tinggi hukum untuk menjalankan fungsi professional sebagai advokat dan aparatur penegak hukum yang akan memberikan pendampingan dan penilaian normatif terhadap perkara pidana, termasuk perkara yang diancam pidana mati.
“Kerugian konstitusional yang diamali para Pemohon yang sebelumnya tidak menjabarkan kerugian undang-undang yang dimohonkan untuk diuji dan sekarang ada perubahan bahwa kondisi ketidakpastian hukum secara langsung dan aktual merugikan para Pemohon. Karena berada pada kedudukan hukum berkelanjutan yang diwajibkan mempelajari dan menganalisis serta mempertangungjawabkan keberlakuan KUHP sebagai hukum positif yang berlaku. Namun para Pemohon dihadapkan pada norma pidana yang tidak lengkap dan tidak dapat diprediksi dampak hukumnya,” sampai Ratu Eka.
Kemudian Vendy Setiawan selaku salah satu prinsipal menyebutkan, perubahan lainnya yang dilakukan oleh para Pemohon adalah objek pengujian, semula mengujikan ketenuan pada Pasal 100 KUHP menjadi pengujian Pasal 102 KUHP. Demikian juga dengan batu. Uji yang digunakan dalam melandaskan konstitusionalitas norma, semula menggunakan Pasal 28J ayat (2) menjadi Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (14/1/2026) lalu, para Pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka ini mendalilkan bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (4) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sofia menjelaskan bahwa Pasal 100 KUHP yang mensyaratkan adanya "rasa penyesalan", "harapan untuk memperbaiki diri", serta "sikap dan perbuatan terpuji, yang secara normatif dirumuskan dalam ketentuan pada pasal-pasal tersebut, namun tidak memberikan indikator normatif bentuk perilaku konkret yang dapat dikualifikasikan memenuhi frasa-frasa tersebut. Akibatnya, penilaian atas terpenuhinya syarat-syarat tersebut sepenuhnya diserahkan pada penafsiran subjektif masing-masing hakim. Sehingga membuka ruang ketidakpastian hukum, perlakuan yang tidak setara, dan potensi kesewenang-wenangan dalam penerapannya.
Terlebih lagi norma a quo telah menggeser hukum pidana dari asas kepastian norma ke arah penilaian subjektif oleh pihak tertentu. Pergeseran tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum, yang berakibat pada berkurangnya jaminan perlindungan hak konstitusional para Pemohon atas kepastian hukum yang adil. Pasal a quo memungkinkan hakim memberikan makna yang berbeda terhadap perilaku yang secara faktual tergolong sama, sehingga dua terdakwa dalam kondisi hukum yang sama dapat dinilai dan diperlakukan secara berbeda tanpa dasar normatif yang jelas dan terukur.(*)




