Polda Kaltim Ungkap 202 Tersangka Narkoba dengan Barang Bukti Rp16,6 Miliar
Sumber Foto: kaltimkita.com
Sosial

Polda Kaltim Ungkap 202 Tersangka Narkoba dengan Barang Bukti Rp16,6 Miliar

Latar News - Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur memetakan profil tersangka narkoba yang jauh dari citra sindikat berprofil tinggi.

Dari 202 tersangka yang ditangkap dalam 163 kasus sejak pertengahan Januari hingga pertengahan Februari 2026, kelompok terbesar dari kelompok profesi swasta 67 orang, pengangguran sebanyak 58 orang, disusul wiraswasta 48 orang, buruh 29 orang, dan hanya 2 orang berstatus pegawai negeri sipil.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, merinci bahwa dari seluruh tersangka, 188 orang berperan sebagai pengedar, 9 orang kurir, dan hanya 5 orang konsumen.

Temuan yang paling mengkhawatirkan adalah keterlibatan pelajar dan mahasiswa. Polda Kaltim mengidentifikasi 2 pelajar dan 10 mahasiswa sebagai tersangka.

"Untuk anak-anak di bawah 18 tahun, saat ini para bandar sudah mempelajari dan memanfaatkan anak-anak untuk menjadi bagian dari jaringan tersebut," kata Romylus di Balikpapan, Kamis (26/2/2026).

Artinya, mayoritas yang ditangkap bukan sekadar pemakai. Mereka aktif mengedarkan. Dan mayoritas dari mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari sisi usia, kelompok di atas 30 tahun mendominasi dengan 142 orang, disusul usia 20-29 tahun sebanyak 56 orang, dan hanya 4 orang berusia 16-19 tahun.

Dari sisi jenis kelamin, 180 tersangka laki-laki dan 22 perempuan.

Pelaku utama peredaran narkoba di Kaltim bukan remaja yang terjerumus impulsif, melainkan orang dewasa yang secara sadar terlibat, sebagian besar tanpa sumber penghasilan lain yang tercatat.

Romylus menegaskan bahwa Kalimantan Timur bukan sekadar daerah konsumen. "Kita tahu bahwa wilayah Kalimantan Timur merupakan kantong peredaran," katanya.

Menurutnya, narkotika masuk dari Malaysia melalui Kalimantan Barat, juga dari Riau, Sumatera Utara, dan Surabaya. Lima wilayah dengan pengungkapan tertinggi adalah Direktorat Narkoba, Polresta Samarinda, Polresta Balikpapan, Polres Kutai Kartanegara, dan Polres Berau.

Barang bukti yang disita meliputi sabu 7.998,74 gram, sabu cair 120 mililiter, 1.993,5 butir ekstasi, ekstasi bubuk 6,16 gram, tembakau sintetis 8,10 gram, dan 1.140 butir obat daftar G.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, merinci nilai barang bukti yang disita. Sabu ditaksir Rp14.397.732.000, sabu cair Rp216.000.000, ekstasi Rp1.993.500.000, ekstasi bubuk Rp3.080.000, tembakau sintetis Rp2.835.000, dan obat daftar G Rp57.000.000. "Total keseluruhan kerugian negara ditaksir mencapai Rp16.670.147.000," ungkap Yuliyanto.

Dari sisi dampak yang berhasil dicegah, Yuliyanto memperkirakan 43.761 jiwa terhindar dari konsumsi narkoba--dengan sabu saja diperkirakan menyelamatkan 40.000 jiwa berdasarkan asumsi pemakaian per gram.

Dari 163 kasus, 115 perkara telah dinyatakan selesai, mencakup carry over laporan polisi 2025 dan 2026. Ke depan, Romylus menyatakan pihaknya tidak akan hanya bertumpu pada penangkapan.

"Kami akan berkolaborasi dengan rekan-rekan dari Binmas, melalui Bhabinkamtibmas, untuk menyentuh dan menjangkau adik-adik kita di tingkat sekolah maupun mahasiswa," ujarnya.

Wakil Kepala Polda Kaltim, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, menegaskan seluruh pengungkapan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba. "Sekali lagi saya sampaikan, komitmen Polda Kaltim adalah memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim," tegasnya. (zyn)