Polda Maluku Serahkan Berkas Perkara Kasus Kekerasan Anak ke Kejaksaan
Beranda
Profil
Sejarah Polda Maluku
Lambang Polda Maluku
Visi & Misi
Kebijakan Kapolda Maluku
Pejabat
Profil Pejabat Mapolda
Profil Pejabat Polres
Struktur Organisasi
Satuan Kerja
ITWASDA
Biro
RO Ops
RO Rena
RO SDM
RO Log
Direktorat
DIT Intelkam
DIT Reskrimum
DIT Reskrimsus
DIT Resnarkoba
DIT Lantas
DIT Binmas
DIT Samapta
DIT Polairud
DIT Pam Obvit
DIT Tahti
SAT Brimob
Bidang
BID Propam
BID Humas
BID Hukum
BID TIK
BID Dokkes
BID Keu
SPN
SPKT
RUMKIT
YANMA
SETUM
SPRIPIM
Wilayah
Polresta P. Ambon & P. P. Lease
Polres Maluku Tengah
Polres Tual
Polres Kepulauan Tanimbar
Polres Kepulauan Aru
Polres Pulau Buru
Polres Seram Bagian Barat
Polres Seram Bagian Timur
Polres Maluku Barat Daya
Informasi
Nasional
Seputar Maluku
Kegiatan Polda
Kriminalitas
Warta Wilayah
Maklumat
UU & Peraturan
DPO
Forum
Layanan
LPSE Polda Maluku
SKCK Online
Izin Keramaian
SP2HP Online
E-Samsat
Digital Korlantas POLRI
Salawaku Emarina
Infografis
Galeri
Foto
Video
Beranda
Informasi
Kegiatan Polda
Percepatan Proses Pidana; Penyerahan Berkas Perkara Tahap I kasus Bripda MS
Humas
Selasa, 24 Februari 2026
Dibaca 140 kali
POLDA MALUKU - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan anak. Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada meninggalnya korban di Kota Tual resmi memasuki tahap lanjutan.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan pada hari selasa Tanggal 24 Februari 2026 oleh Bid Propam Polda Maluku.
Penyidik Polres Tual juga telah melakukan percepatan proses Pidana, telah diserahkan Berkas Perkara Tahap I (Rantap I) kepada Kejaksaan Negeri Tual, Selasa (24/2/2026). Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual sebagai bagian dari mekanisme formil sistem peradilan pidana.
Berkas perkara dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ungkap Kabid Humas.
Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa percepatan proses pidana yang dilakukan berupa penyerahan berkas perkara tahap I ini merupakan bentuk nyata komitmen dan keseriusan Polri dalam menjamin kepastian hukum, dan bentuk komitmen bapak kapolda Maluku terhadap penanganan Kasus tersebut.
“Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Kabid Humas.
Ia menambahkan, Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
“Ini adalah komitmen institusi Polri untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menegaskan bahwa hukum berlaku tegas bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal berlapis tersebut menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu senada dengan Kabid Humas Pokda Maluku, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, SH, S.I.K, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Penyerahan berkas tahap pertama ini juga menjadi wujud akuntabilitas Polri kepada publik bahwa setiap perkara—terutama yang menyangkut keselamatan anak—ditangani secara serius dan berkeadilan.
“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tual dalam keterangannya.
Bagikan ke teman kamu
Berita Terbaru
Babak Baru Kasus Penipuan CPNS, Polda Maluku Tahan Tersangka; Pastikan Proses Hukum Berjalan Efektif
Kegiatan Polda
Kamis, 23 April 2026
Kabid Humas Polda Maluku Hadiri Dies Natalis ke-63 dan Wisuda Unpatti, ajak lulusan jadi mitra Polri jaga kamtibmas
Kegiatan Polda
Kamis, 23 April 2026
Polri Mengajar di Pelosok Tanimbar, Polisi Tanamkan Kesadaran Hukum dan Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini
Kegiatan Polda
Kamis, 23 April 2026
Audiensi dengan IAKN, Kapolda Maluku Tekankan Peran Kampus Cegah Konflik Sosial
Kegiatan Polda
Rabu, 22 April 2026
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Kegiatan Polda
Rabu, 22 April 2026
Anev Ketahanan Pangan, Polda Maluku Soroti Kualitas Bibit dan Hasil Panen
Kegiatan Polda
Rabu, 22 April 2026
Warta Wilayah
Polres Kepulauan Aru
Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Kepulauan Aru Sisir Kawasan Pasar Malam.
POLRES ARU Kamis, 23 April 2026
Polres Kepulauan Aru
Jaga Keselamatan di Laut, Sat Polairud Polres Kepulauan Aru Sambangi ABK Kapal.
POLRES ARU Kamis, 23 April 2026
Polres Kepulauan Aru
Bangun Kedekatan dengan Masyarakat, Giat DDS di Desa Kobamar Tekankan Pentingnya Menjaga Kamtibmas.
POLRES ARU Kamis, 23 April 2026
Polres Maluku Barat Daya
KPPP Polres MBD Maksimalkan Pelayanan Aktivitas Penumpang di Pelabuhan Laut Kaiwatu
POLRES MBD Kamis, 23 April 2026
Polres Maluku Barat Daya
Bangun Generasi Taat Hukum, Polsek Kisar Gelar Edukasi Kamtibmas di SMA Negeri 4 MBD
POLRES MBD Kamis, 23 April 2026
Polres Maluku Barat Daya
Polsek Babar Timur Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran serta Berjalan dengan Lancar
POLRES MBD Kamis, 23 April 2026
Humas Polda Maluku
Jl. Sultan Hasanuddin No. 18 Tantui, Ambon - 97128
110
tribratanews.maluku.polri.go.id
TAUTAN LAINNYA
Website Polri
LPSE Polda Maluku
Digital Korlantas POLRI
Website Penerimaan Polri
TribrataNews
©2026 - Hak Cipta Kepolisian Daerah Maluku. Dilindungi Undang - Undang




