Polda Maluku Serahkan Berkas Perkara Kasus Kekerasan Anak ke Kejaksaan
Sumber Foto: tribratanews.maluku.polri.go.id
Hukum

Polda Maluku Serahkan Berkas Perkara Kasus Kekerasan Anak ke Kejaksaan

Beranda

Profil

Sejarah Polda Maluku

Lambang Polda Maluku

Visi & Misi

Kebijakan Kapolda Maluku

Pejabat

Profil Pejabat Mapolda

Profil Pejabat Polres

Struktur Organisasi

Satuan Kerja

ITWASDA

Biro

RO Ops

RO Rena

RO SDM

RO Log

Direktorat

DIT Intelkam

DIT Reskrimum

DIT Reskrimsus

DIT Resnarkoba

DIT Lantas

DIT Binmas

DIT Samapta

DIT Polairud

DIT Pam Obvit

DIT Tahti

SAT Brimob

Bidang

BID Propam

BID Humas

BID Hukum

BID TIK

BID Dokkes

BID Keu

SPN

SPKT

RUMKIT

YANMA

SETUM

SPRIPIM

Wilayah

Polresta P. Ambon & P. P. Lease

Polres Maluku Tengah

Polres Tual

Polres Kepulauan Tanimbar

Polres Kepulauan Aru

Polres Pulau Buru

Polres Seram Bagian Barat

Polres Seram Bagian Timur

Polres Maluku Barat Daya

Informasi

Nasional

Seputar Maluku

Kegiatan Polda

Kriminalitas

Warta Wilayah

Maklumat

UU & Peraturan

DPO

Forum

Layanan

LPSE Polda Maluku

SKCK Online

Izin Keramaian

SP2HP Online

E-Samsat

Digital Korlantas POLRI

Salawaku Emarina

Infografis

Galeri

Foto

Video

Beranda

Informasi

Kegiatan Polda

Percepatan Proses Pidana; Penyerahan Berkas Perkara Tahap I kasus Bripda MS

Humas

Selasa, 24 Februari 2026

Dibaca 140 kali

POLDA MALUKU - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan anak. Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada meninggalnya korban di Kota Tual resmi memasuki tahap lanjutan.

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan pada hari selasa Tanggal 24 Februari 2026 oleh Bid Propam Polda Maluku.

Penyidik Polres Tual juga telah melakukan percepatan proses Pidana, telah diserahkan Berkas Perkara Tahap I (Rantap I) kepada Kejaksaan Negeri Tual, Selasa (24/2/2026). Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual sebagai bagian dari mekanisme formil sistem peradilan pidana.

Berkas perkara dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ungkap Kabid Humas.

Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa percepatan proses pidana yang dilakukan berupa penyerahan berkas perkara tahap I ini merupakan bentuk nyata komitmen dan keseriusan Polri dalam menjamin kepastian hukum, dan bentuk komitmen bapak kapolda Maluku terhadap penanganan Kasus tersebut.

“Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Kabid Humas.

Ia menambahkan, Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

“Ini adalah komitmen institusi Polri untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menegaskan bahwa hukum berlaku tegas bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal berlapis tersebut menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu senada dengan Kabid Humas Pokda Maluku, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, SH, S.I.K, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Penyerahan berkas tahap pertama ini juga menjadi wujud akuntabilitas Polri kepada publik bahwa setiap perkara—terutama yang menyangkut keselamatan anak—ditangani secara serius dan berkeadilan.

“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tual dalam keterangannya.

Bagikan ke teman kamu

Berita Terbaru

Babak Baru Kasus Penipuan CPNS, Polda Maluku Tahan Tersangka; Pastikan Proses Hukum Berjalan Efektif

Kegiatan Polda

Kamis, 23 April 2026

Kabid Humas Polda Maluku Hadiri Dies Natalis ke-63 dan Wisuda Unpatti, ajak lulusan jadi mitra Polri jaga kamtibmas

Kegiatan Polda

Kamis, 23 April 2026

Polri Mengajar di Pelosok Tanimbar, Polisi Tanamkan Kesadaran Hukum dan Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini

Kegiatan Polda

Kamis, 23 April 2026

Audiensi dengan IAKN, Kapolda Maluku Tekankan Peran Kampus Cegah Konflik Sosial

Kegiatan Polda

Rabu, 22 April 2026

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Kegiatan Polda

Rabu, 22 April 2026

Anev Ketahanan Pangan, Polda Maluku Soroti Kualitas Bibit dan Hasil Panen

Kegiatan Polda

Rabu, 22 April 2026

Warta Wilayah

Polres Kepulauan Aru

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Kepulauan Aru Sisir Kawasan Pasar Malam.

POLRES ARU Kamis, 23 April 2026

Polres Kepulauan Aru

Jaga Keselamatan di Laut, Sat Polairud Polres Kepulauan Aru Sambangi ABK Kapal.

POLRES ARU Kamis, 23 April 2026

Polres Kepulauan Aru

Bangun Kedekatan dengan Masyarakat, Giat DDS di Desa Kobamar Tekankan Pentingnya Menjaga Kamtibmas.

POLRES ARU Kamis, 23 April 2026

Polres Maluku Barat Daya

KPPP Polres MBD Maksimalkan Pelayanan Aktivitas Penumpang di Pelabuhan Laut Kaiwatu

POLRES MBD Kamis, 23 April 2026

Polres Maluku Barat Daya

Bangun Generasi Taat Hukum, Polsek Kisar Gelar Edukasi Kamtibmas di SMA Negeri 4 MBD

POLRES MBD Kamis, 23 April 2026

Polres Maluku Barat Daya

Polsek Babar Timur Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran serta Berjalan dengan Lancar

POLRES MBD Kamis, 23 April 2026

Humas Polda Maluku

Jl. Sultan Hasanuddin No. 18 Tantui, Ambon - 97128

110

tribratanews.maluku.polri.go.id

[email protected]

TAUTAN LAINNYA

Website Polri

LPSE Polda Maluku

Digital Korlantas POLRI

Website Penerimaan Polri

TribrataNews

©2026 - Hak Cipta Kepolisian Daerah Maluku. Dilindungi Undang - Undang