Polrestabes Bandung Larang Sahur On The Road dan Balap Liar Selama Ramadhan
Sumber Foto: PRFM News
Olahraga

Polrestabes Bandung Larang Sahur On The Road dan Balap Liar Selama Ramadhan

BANDUNG, PRFMNEWS - Polrestabes Bandung melarang segala bentuk kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di seluruh wilayah hukum Kota Bandung. Larangan ini guna memastikan bulan Ramadhan 1447 H/2026 M berjalan aman dan kondusif.

Alasan kebijakan ini diterapkan selama Ramadhan karena untuk meminimalisasi potensi gesekan antar kelompok, serta menekan angka kriminalitas jalanan yang kerap meningkat pada jam-jam rawan menjelang waktu sahur.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Polisi Budi Sartono menjelaskan, kegiatan Sahur On The Road lebih banyak mendatangkan mudarat daripada manfaat.

Menurutnya, aksi turun ke jalan secara berkelompok saat dini hari seringkali berujung pada konvoi kendaraan yang tidak tertib, hingga penggunaan knalpot bising yang mengganggu ketenangan warga.

“Sahur on the road sangat rentan terhadap gangguan Kamtibmas, mulai dari konvoi yang tidak tertib, gesekan antar kelompok, bahkan berpotensi memicu tindak pidana,” ujar Budi, Selasa 17 Februari 2026, dikutip prfmnews.id dari laman Tribrata News.

Ia menambahkan, oknum remaja sering menyalahgunakan momen tersebut sebagai ajang unjuk kekuatan yang memicu tawuran. Jika pihaknya menemukan pelanggaran tersebut, maka akan diterapkan penindakan secara hukum.

“Polisi tidak akan segan melakukan penindakan hukum jika masih ditemukan kelompok masyarakat yang membandel melakukan SOTR,” tegasnya.

Selain larangan SOTR, lanjut Budi, Polrestabes Bandung juga melarang aksi balap liar yang biasanya marak terjadi sebelum waktu sahur maupun setelah Salat Subuh.