Polsek Cikarang Barat: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Permintaan Uang di Perumahan
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Polsek Cikarang Barat: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Permintaan Uang di Perumahan

BEKASI, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus permintaan sejumlah uang yang dilakukan pria bernama Udin Samsudin alias Jebir terhadap warga Perumahan Logam Bangun Setia (LBS) 2, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat menyebut, peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi akibat kesalahpahaman terkait kesepakatan tak tertulis yang berlaku di lingkungan perumahan tersebut.

“Yang beredar itu kan disebut pemalakan. Tapi setelah kami klarifikasi dari pihak yang diduga korban, ternyata yang bersangkutan tidak mengetahui adanya ketentuan tidak tertulis yang selama ini berjalan di lingkungan tersebut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/2/2026).

Engkus menjelaskan, terdapat kesepakatan antara debitur dan pihak marketing perumahan bahwa setiap kegiatan pembangunan atau renovasi rumah dikenakan biaya kompensasi keamanan.

Biaya tersebut berlaku khusus jika pemilik rumah menggunakan tukang dari luar dan bukan tukang yang disediakan pengembang.

“Kesepakatan ini sudah berjalan cukup lama antara debitur dengan pihak marketing perumahan Logam Bangun Setia 2 di Muktiwari. Pihak marketing juga membenarkan adanya kegiatan seperti itu,” ujarnya.

Namun demikian, Engkus menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak pernah dituangkan secara tertulis dalam tata tertib perumahan maupun aturan resmi dari pengembang.

“Ini bukan peraturan resmi, hanya kesepakatan yang tidak tertulis. Dan itu juga sudah kami klarifikasi kepada pelapor atas nama Ibu Nur Lima Siagian,” katanya.

Engkus mengungkapkan, Udin Samsudin alias Jebir telah bertugas sebagai pengamanan proyek sejak 2019. Selama periode tersebut, praktik kompensasi keamanan disebut berjalan tanpa permasalahan.

“Selama yang bersangkutan bertugas, kegiatan itu sudah berjalan dan tidak pernah ada masalah. Hanya saja, Ibu Nur Lima ini merupakan pembeli rumah kedua atau second, sehingga tidak mengetahui adanya kesepakatan tersebut,” ujar Engkus.

Ia menambahkan, Nur Lima Siagian dan Udin Samsudin juga telah sepakat berdamai. Selain itu, tidak ada kerugian materi yang dialami korban dan tidak ada laporan polisi yang dibuat.

“Peristiwa pidananya belum terjadi karena belum ada kerugian. Ibu Nur Lima juga tidak bersedia membuat laporan polisi. Kami hanya melakukan klarifikasi berdasarkan laporan informasi,” katanya.

Meski tidak ditemukan unsur pidana, Engkus menegaskan pihaknya tetap memberikan imbauan agar praktik-praktik semacam itu dihentikan karena berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami menghimbau agar kegiatan-kegiatan yang terkesan premanisme dan dapat meresahkan warga dihilangkan, terutama terkait renovasi atau pengembangan perumahan,” tegasnya.

Menurutnya, apabila tidak ada aturan resmi dari pengembang maupun lingkungan, maka tidak seharusnya ada pungutan dalam bentuk apa pun.