SMA Siger: Harapan Pendidikan Terhambat Izin Operasional
Sumber Foto: Helo Indonesia
Latar Utama

SMA Siger: Harapan Pendidikan Terhambat Izin Operasional

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Rakhmat Husein DC -- orang dekat keluarga Herman HN-Eva Dwiana -- menanggapi ditolaknya SMA Siger oleh Disdikbud Lampung. Pengurus Nasdem Lampung itu menyimpulkan niat baik ternyata tak mudah mewujudkannya.

"Sebagai pelaku, saya masih ingat benar bahwa SMA Siger adalah janji kampanye Bunda Eva-Deddy saat kampanye Pilwakot 2024," kata Ketua Tim Pemenangan Terpadu (TPT) Mirza - Jihan di Kota Bandarlampung.

Rakhmat Husein DC saat kampanye bersama Mirza-Eva di Pilkada 2024 (Foto Hajim/Helo)

Saat kampanye bersama Cagub Rahmad Mirzani Djausal, gagasan tersebut disuarakan di beberapa titik, ujarnya lewat rilis yang diterima Heloindonesia.com via whatsapp pada Rabu (4/2/2026).

Husein yang ikut mengkampanyekan Eva memimpin kembali Kota Bandarlampung mengingatkan kembali kenapa munculnya gagasan mendirikan SMA Siger di ibu kota Provinsi Lampung.

Dia mundur lagi ke belakang menceritakan delapan tahun sebelumnya. Pada tahun 2017, masa Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, wewenang mengelola SMA pindah dari kota ke provinsi. "Pada masa itu, banyak kisah anak putus sekolah atau ijazah yang tak tertebus oleh orangtua siswa," katanya.

Baca juga: SMA Siger: Ketika Niat Baik Berhadapan dengan Hukum Negara

Hal ini tentu saja sangat menyedihkan. Padahal, di masa Wali Kota Herman HN, ada sekolah gratis BILING untuk siswa SMP dan SMA ngeri di Kota Bandarlampung. Dengan program itu, beban para orangtua diambil alih pemerintah.

Baca juga: Paradoks SMA Siger: Menolong yang Terpinggirkan, Menekan yang Bertahan

Masuk pada periode pertama Bunda Eva dan Pak Deddy, cerita anak putus sekolah atau ijazah tak tertebus coba diatasi dengan menggelontorkan program beasiswa untuk yang bersekolah di SMA/SMK negeri dan di perguruan tinggi.

Program beasiswa ini terus berjalan hingga di 2026. Pertanyaannya, Bagaimana dengan anak-anak yang tidak diterima di SMA/ SMK negeri? Dari situasi inilah, muncul gagasan SMA Siger.

Baca juga: Lima Pendiri dan Posisinya di Yayasan (SMA/K) Siger Prakarsa Bunda

Niat Wali Kota Eva agar anak-anak bisa semua bersekolah dan punya ijazah, ujar Rakhmat Husein DC. Namun, dia tak membahas soal status kepemilikan sekolah dan syarat berdirinya SMA Siger milik Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Kata dia, Disdikbud boleh jadi hari menolak izin SMA Siger, tapi saya berharap Wali Kota Bandarlampung jangan pernah menggugurkan niat agar anak-anak masa depan bisa sekolah dan kuliah. "Semoga akan ada jalan dengan metode baru," pungkasnya.

Kadis Disdikbud Lampung Thomas Amirico (Foto Hajim/Helo)

SOLUSI DISDIKBUD

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memberikan opsi kepada Yayasan SMA Siger untuk kembali mengajukan permohonan izin operasional dengan melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan, apabila ingin melanjutkan kegiatan belajar mengajar (KBM).

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah kepemilikan aset pribadi yayasan, bukan aset milik pemerintah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan terhadap dokumen dan data yang diajukan, pihaknya belum dapat memberikan rekomendasi izin operasional.

“Menilik dari syarat yang belum lengkap, masih ada beberapa ketentuan yang belum terpenuhi. Jika yayasan ingin berupaya melengkapi persyaratan untuk kembali beroperasi, silakan mengajukan permohonan dari awal,” ujar Thomas kepada Heloindonesia.com, Selasa (3/2/2026).

Ia menegaskan, Disdikbud Provinsi Lampung tidak akan menghalangi upaya yayasan tersebut, mengingat hal ini berkaitan dengan masa depan anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.

Namun demikian, seluruh proses harus tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014.

Solusinya, rerkait siswa yang saat ini belajar di SMP negeri milik pemerintah kota, pihaknya meminta Yayasan SMA Siger untuk sementara memindahkan para siswa tersebut ke sekolah swasta yang telah ditentukan. Langkah ini perlu dilakukan sambil menunggu. (HBM/Hajim)

Editor

Herman Batin Mangku

Author

Helo Lampung

Berita Terkait

Berita Terkini

Bertekstur Halus, Kaya Akan Antioksidan, Boru Matcha Minuman Premium Cocok…

2 jam 16 menit lalu Ragam

Selama 13 Hari, Polri Menyeret 330 Tersangka Pengoplos LPG dan BBM Subsidi

2 jam 34 menit lalu Hukum & Kriminal

HIPMI Lampung Jalin Sinergi dengan Bank Lampung untuk Penguatan Program…

2 jam 52 menit lalu Keuangan

Tanpa Informasi Jelas, Proyek RSUD Tubaba Rp128 Miliar Tuai Sorotan

2 jam 54 menit lalu Peristiwa

Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana: Hari Kartini Momentum Penguatan Peran…

4 jam 35 menit lalu Peristiwa

Bagikan MBG Basi, SPPG Alferdy Belum Ada Sertifikat Higiene Sanitasi

7 jam 5 menit lalu Peristiwa

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerja Internasional, Gubernur Tegaskan Dukungan…

7 jam 6 menit lalu Peristiwa

Pesilat Jateng Tito dan Safira Jajal Kekuatan di Belgium Open 2026

7 jam 30 menit lalu Olahraga

Sidang Pembuktian, Kepala Bappeda Sebut Perpindahan Proyek SPAM Pesawaran…

7 jam 55 menit lalu Hukum & Kriminal

Pertina Jateng Dukung Kejurprov Tinju Amatir & Wonosobo Open Piala Bupati

8 jam 28 menit lalu Olahraga

Anggun Berwastra, Cerdas Berkarya: Warna-warni Kartini Masa Kini di Auditorium…

9 jam 9 menit lalu Peristiwa

Total Dana yang Morat-marit Dikelola Kadis PU Balam dan Tim Rp2,4 M

13 jam 11 menit lalu Peristiwa

Indeks Berita