Sosialisasi Pidana Alternatif KUHP dan KUHAP di Lapas Yogyakarta
YOGYAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta Marjiyanto menghadiri kegiatan sosialisasi penerapan pidana alternatif dalam KUHP dan KUHAP baru yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (11/2). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Yogyakarta dan diikuti Aparat Penegak Hukum (APH) se-Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari dukungan terhadap pembaruan hukum nasional.
Selain Marjiyanto, kegiatan ini dihadiri Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Kepala Bapas Kelas II Wonosari, perwakilan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Pemerintah Kota Yogyakarta, serta jajaran pegawai lapas, rutan, dan bapas di wilayah DIY. Sosialisasi ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman bersama terkait implementasi ketentuan pidana alternatif dalam sistem hukum yang baru.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan akademisi, yakni Haris Supriyadi, Harini, Yanuar Utomo, serta Aroma Elmina Martha. Para narasumber memaparkan materi terkait konsep dan mekanisme pidana alternatif dalam KUHP dan KUHAP baru, yang dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama peserta.
Sesi foto bersama.| Dok. Istimewa
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Lili mengatakan pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting dalam perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia. Menurut dia, penerapan pidana alternatif diharapkan menjadi pendekatan yang lebih humanis dan proporsional, sekaligus mendorong pemulihan serta tanggung jawab pelaku. Selain itu, kebijakan ini juga dipandang sebagai salah satu upaya untuk mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Diskusi yang berlangsung menunjukkan komitmen bersama para APH untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam menghadapi transisi sistem hukum baru. Melalui forum ini, diharapkan implementasi KUHP dan KUHAP baru di wilayah DIY dapat berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan.




