Adies Kadir Ditetapkan sebagai Calon Hakim MK dari Latar Belakang Politik
Sumber Foto: Kompas.com
Latar Utama

Adies Kadir Ditetapkan sebagai Calon Hakim MK dari Latar Belakang Politik

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, selangkah lagi menjadi hakim Mahkamah konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada 5 Februari 2026 mendatng.

Posisi Adies sebagai calon hakim MK usulan DPR sudah ditetapkan dalam rapat Komisi III DPR dan disetujui oleh delapan fraksi di Senayan.

“Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Terpilihnya Adies Kadir ini akan menambah panjang daftar hakim MK yang memiliki latar belakang sebagai politikus.

Meski demikian, Adies disebut sudah mengundurkan diri dari Partai Golkar.

Lantas, siapa saja hakim MK yang punya latar belakang sebagai orang partai?K.

Mahfud MD

Eks ketua MK Mahfud MD merupakan salah satu hakim MK yang berlatar belakang sebagai politikus.

Ketika terpilih sebagai hakim konstitusi pada 2008, Mahfud merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Mahfud terplih menjadi hakim MK lewat proses pemungutan suara di Komisi III DPR.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu didukung oleh mayoritas fraksi dan mendapatkan 38 suara, disusul oleh Jimly dengan 37 suara, dan anggota Komisi I DPR Akil Mohtar dengan 32 suara.

Mahfud pun menjabat sebagai hakim MK hingga 2013 dan sempat menyandang jabatan ketua MK pada 2009-2013.

Setelah tak lagi menjadi hakim MK, Mahfud menduduki jabatan eksekutif sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 2019-2024.

Lalu, ia maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berpasangan dengan Ganjar Pranowo, tetapi tidak terpilih.

Akil Mochtar

Setelah Mahfud, ada Akil Mochtar sebagai hakim MK berikutnya yang berasal dari partai politik.

Sebelum menjadi hakim MK pada 2008, Akil merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Kariernya di Senayan cukup mentereng, ia berulang kali memimpin pembahasan undang-undang karena menjabat sebagai ketua pntia khusus.

Ia juga pernah memimpin uji kelayakan dan kepatutan Kapolri, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pimpinan Komisi Yudisial (KY).

Akil pun menjadi ketua MK penerus Mahfud, ia dilantik sebagai ketua MK pada April 2013.

Enam bulan kemudian, Oktober 2013, karirnya sebagai hakim MK berujung tragis setelah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka skandal suap sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas dan Lebak, Akil mengundurkan diri dari MK.

Ia lantas dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi.

Hamdan Zoelva

Setelah Akil mengundurkan diri, kursi ketua MK kembali diduduki oleh hakim dengan latar belakang politikus, yakni Hamdan Zoelva.

Sebelum menjabat sebaga hakim MK, Hamdan dikenal sebagai politikus dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan ikut mendirikan partai tersebut.

Pada awal reformasi bergulir, Hamdan Zoelva bersama sejumlah tokoh Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah mendirikan PBB.

Selama berkarir di dunia politik, Hamdan sempat terpilih menjadi anggota DPR lewat Pemilu 1999.

Pada 2010, ia pun dipilih menjadi menjadi hakim MK yang diusulkan oleh presiden dan menjabat hingga tahun 2015.

Setelah tak lagi jadi hakim MK, Hamdan sempat berkecimpung di dunia politik dengan menjadi ketua Dewan Pakar Tim Nasional Kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pemilihan Presiden 2024.

Patrialis Akbar

Hakim MK lain yang berlatar belakang sebagai politikus adalah Patrialis Akbar.

Politikus Partai Amanat Nasional ini pernah menjabat sebagai agngota DPR RI dua periode dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

Sebagai politikus, Patrialis ikut dalam tim sukses Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono pada Pemilihan Presiden 2009 sebagai anggota tim advokasi dan bantuan hukum.

Setelah SBY resmi menjabat sebagai presiden periode 2009-2014, Patrialis didapuk menjadi Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Pada 2011, ia dicopot dari jabatan Menkumham saat SBY melakukan reshuffle kabinet.

Namun, dua tahun kemudian, pada Juli 2013, Patrialis resmi menjabat sebagai hakim MK yang diusulkan oleh presiden.

Kiprah Patrialis di MK pun berakhir tragis karena dicokok KPK dalam OTT terkait kasus suap pengusaha impor daging pada 2017.

Ia divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017 silam dan kini telah menghirup udara bebas.

Arsul Sani

Saat ini satu-satunya hakim MK yang masih aktif dan memiliki latar belakang partai politik adalah Arsul Sani.

Ia dikenal sebagai tokoh di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menjabat sebagai anggota DPR dua periode, yakni 2014-2019, dan 2019-2024 sebelum akhirnya terpilih menjadi hakim MK.

Arsul Sani menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai hakim MK bersama delapan calon lainnya yang hendak diusulkan DPR-RI pada 2023 silam.

Mereka adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, Putu Gede Arya, Haridi Hasan, dan terakhir Arsul Sani sendiri.

Sebelum menjabat sebagai hakim MK, Arsul Sani juga pernah menduduki posisi Wakil Ketua MPR RI.