Asal Usul Uang Suap Zarof Ricar Terungkap
Jakarta – Kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, semakin terungkap setelah penyidik dari Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumahnya di Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang asing serta 51 kilogram emas batangan.
Selain itu, sejumlah catatan mencurigakan juga ditemukan, seperti “Titipan Lisa,” “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024,” dan “Pelunasan Perkara Sugar Group Rp 200 miliar.” Catatan ini mengindikasikan bahwa sebagian besar uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap hakim agung dalam sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) dan Marubeni Corporation (MC).
Dugaan suap ini semakin diperkuat setelah Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara tersebut diputuskan dalam waktu yang sangat singkat. Majelis Hakim Agung yang menangani Perkara No. 1362 PK/PDT/2024 hanya memerlukan 29 hari untuk mengambil keputusan pada 16 Desember 2024. Majelis hakim yang terlibat terdiri dari Syamsul Ma’arif sebagai Ketua Majelis, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto sebagai Anggota Majelis.
Syamsul Ma’arif sebelumnya juga pernah menangani beberapa perkara yang terkait, yang menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan integritas keputusan yang diambil. Keputusan ini diduga melanggar Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang seharusnya memberikan waktu lebih lama untuk memproses PK.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR pada 13 November 2024, anggota DPR Bambang Soesatyo mempertanyakan kebenaran adanya nama hakim yang tercatat dalam setiap tumpukan uang yang disita dari rumah Zarof Ricar. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengonfirmasi adanya nama-nama tersebut namun menekankan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan pada waktu yang tepat untuk tidak mengganggu proses penyidikan.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki lebih lanjut asal-usul uang dan logam mulia tersebut. Ia berpendapat bahwa mustahil bagi Zarof Ricar untuk memiliki harta tersebut secara pribadi, dan mencurigai bahwa itu merupakan titipan dari pihak lain.




