Bapas Malang dan Pemkot Batu Kolaborasi Laksanakan Pidana Kerja Sosial
Sumber Foto: Antara News jatim
Hukum

Bapas Malang dan Pemkot Batu Kolaborasi Laksanakan Pidana Kerja Sosial

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang menggandeng Pemerintah Kota Batu dalam pelaksanaan pidana kerja sosial yang menjadi salah satu sanksi di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Bapas Kelas I Malang Karto Rahardjo seusai penandatangan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial dengan Pemkot Batu di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan pelibatan pemerintah daerah untuk memudahkan proses alokasi lokasi maupun kegiatan bagi setiap orang yang didakwa pidana kerja sosial.

"Penandatanganan nota kesepakatan dan kesepahaman dalam rangka menjalankan pidana kerja sosial sudah dilakukan dalam rangka menentukan titik mana saja yang akan dialokasikan untuk pidana kerja sosial," kata Karto.

Selain Kota Batu, Bapas Kelas I Malang telah terlebih dahulu menjalin kerja sama dengan enam daerah lain di wilayah kerja lembaga tersebut, yakni Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kota Malang.

Dia menjelaskan penerapan pidana kerja sosial merupakan alternatif, sehingga tidak semua terdakwa bisa dijatuhi sanksi tersebut.

Merujuk Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Kemudian, di Pasal 85 ayat (2) dijelaskan bahwa dalam menjatuhkan pidana kerja sosial hakim wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, dan riwayat kerja sosial terdakwa.

Selanjutnya, pelindungan keselamatan kerja terdakwa, agama, kepercayaan dan keyakinan politik terdakwa, serta kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

Pasal 85 ayat (4) menyebutkan pidana kerja sosial paling singkat berjalan delapan jam dan paling lama 240 jam dan ayat (5).

Lebih lanjut, Karto menyampaikan pidana kerja sosial diarahkan pada kegiatan yang berjalan di fasilitas umum milik pemerintah daerah.

Setiap terdakwa akan melakukan pidana tersebut sesuai domisilinya masing-masing.

Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman mengatakan implementasi kerja sosial di Kota Batu, salah satunya didorong ke arah kebersihan lingkungan maupun sosial.

"Contoh ketika ada program bedah rumah mereka bisa dilibatkan dan berbaur dengan masyarakat," kata Nurochman.

Soal implementasi kerja sosial di fasilitas umum, Pemerintah Kota Batu masih menyiapkan dan memetakannya.

"(Anggaran) Belum kami alokasikan, tapi pasti akan disesuaikan. Bisa dilakukan opsi di dalam perubahan anggaran," tuturnya.