Bapas Saumlaki dan Dinsos Tanimbar Jalin Kerja Sama Pidana Kerja Sosial
Latar News - Bapas Saumlaki dan Dinsos P3A Kepulauan Tanimbar Teken PKS Pidana Kerja Sosial
Saumlaki -- Dalam rangka mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis, Balai Pemasyarakatan Saumlaki resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis, (27/02)
Penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, terarah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.
Kepala Bapas Saumlaki,Marthina Solilit,menjelaskan bahwa pidana kerja sosial tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, tetapi juga sebagai sarana pembinaan dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
"Melalui kerja sama ini, pelaksanaan kerja sosial dapat dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan sosial masyarakat," ujarnya.
Kepala Bapas Saumlaki dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, tetapi juga sebagai sarana pembinaan dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan. "Melalui kerja sama ini, pelaksanaan kerja sosial dapat dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan sosial masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, pihak Dinsos P3A Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyambut baik kolaborasi tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mendukung penyediaan lokasi serta kegiatan sosial yang relevan. Program ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, baik bagi klien pemasyarakatan maupun masyarakat penerima manfaat.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi penempatan klien, penentuan jenis kegiatan sosial, mekanisme pengawasan, hingga evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Bapas Saumlaki dan Dinsos P3A Kepulauan Tanimbar berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih responsif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.




