Bareskrim Ungkap Kasus Akses Ilegal Situs Kripto dari London
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus akses ilegal yang melibatkan perusahaan kripto asal London, Finalto International Limited, yang memiliki platform digital Markets.com. Penangkapan ini dilakukan pada 15 September 2025 terhadap seorang tersangka berinisial HS.
Kombes Andri Sudarmadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tersangka melakukan manipulasi dalam pembelian aset kripto pada platform tersebut. Menurutnya, tersangka mengidentifikasi celah kerentanan dalam sistem input nominal fitur jual beli, yang memungkinkan tersangka mendapatkan nominal USDT sesuai dengan angka yang di-input ke dalam sistem.
USDT, yang merupakan stablecoin yang dipatok 1:1 dengan mata uang dolar AS, dikeluarkan oleh Tether Limited. Tersangka, yang berprofesi sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer dan telah mengenal perdagangan mata uang kripto sejak 2017, diketahui membuat empat akun fiktif dengan nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin. Data untuk akun fiktif tersebut diperoleh dari pencarian E-KTP di situs www.opensea.io.
Akibat perbuatannya, perusahaan Finalto International Limited mengalami kerugian yang signifikan, mencapai Rp6.673.440.000. Dalam proses penangkapan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit laptop, satu unit handphone, satu unit cold wallet berisi 266.801 USDT yang setara dengan Rp4.455.578.370, serta satu unit kartu ATM Prioritas dan satu unit CPU. Selain itu, penyidik juga menyita sebuah ruko seluas 152 meter persegi yang terletak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.




