BEM UI Desak Polri Hukum Pelaku Penganiayaan Pelajar di Tual
Sumber Foto: Kompas.tv
Hukum

BEM UI Desak Polri Hukum Pelaku Penganiayaan Pelajar di Tual

Latar News - JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Poldri), Jumat (27/2/2026).

Mereka mendesak Polri memberikan hukuman pidana dan kode etik kepada polisi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan pelajar berinisial AT (14) di Tual, Maluku, meninggal dunia.

Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2026 yang juga koordinator lapangan pada aksi tersebut, Muhammad Hafidz Haernanda, mengatakan tujuan aksi mereka adalah menuntut hal yang sejatinya harus terjadi tanpa harus ada tuntutan.

“Tolong doakan kami, karena kami sedang melawan oknum-oknum, oknum-oknum yang kalau dikumpulin bisa satu polda. Oknum-oknum tersebut yang kalau dikumpulin bisa satu mabes,” kata dia.

“Tujuan kami di sini adalah untuk menuntut hal yang sejatinya harus terjadi tanpa kita harus menuntut. Kita ingin meminta para polisi dan institusinya melakukan pekerjaannya."

Pertama, mereka menuntut agar Polri menghukum secara pidana dan kode etik kepada aparat yang melakukan tindakan represif dan mengakibatkan meninggalnya AT.

“Kedua, untuk menuntut, mendorong pencopotan Listyo Sigit dari jabatan Kapolri,” ucapnya.

“Menuntut pencopotan Kapolda Maluku yaitu Dadang untuk turun, karena mereka sudah gagal menjaga kita, mereka sudah gagal mengayomi kita, mereka sudah gagal membebaskan kita."

Ketiga, menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang telah dikriminalisasi. Keempat menuntut penegakan batasan kewenangan dan penarikan polisi dari jabatan sipil.

Terakhir, menuntut hasil konkret Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental dari komisi percepatan Reformasi Polri