Bendahara DPMG-PKB Bireuen Didakwa Korupsi BOKB Rp1,1 Miliar
Latar News - Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mendakwa Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen, melakukan tindak pidana korupsi biaya operasional keluarga berencana (BOKB) dengan kerugian negara Rp1,1 miliar.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Furqan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Terdakwa Ainol Mardhiah selaku Bendahara Pengeluaran pada DPMG-PKB Kabupaten Bireuen pada 2024.
Muhammad Furqan menyebutkan DPMG-PKB Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2024 mengelola belanja BOKB untuk 17 unit pelaksana tenis daerah (UPTD) kecamatan sebesar Rp7,9 miliar lebih.
"Terdakwa selaku bendahara mencairkan anggaran tersebut. Namun, dana BOKB tersebut hanya dibayarkan sebagian kepada UPTD KB kecamatan. Selebihnya, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata JPU
Pembuatan terdakwa, kata Muhammad Furqan, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih. Kerugian negara tersebut sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen.
JPU mendakwa terdakwa Ainol Mardhiah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kemudian, melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Uu Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Serta melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.




