Bos PT PMT Asal China Ditunjuk Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Radiasi Cs-137
Sumber Foto: CNBC Indonesia
Asal Perkara

Bos PT PMT Asal China Ditunjuk Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Radiasi Cs-137

Jakarta, CNBC Indonesia - Proses hukum terkait kasus pencemaran radiasi radioaktif Cesium-137 di PT Peter Metal Technology (PMT) terus berlanjut. Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, mengungkapkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Bara menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sumber pencemaran radiasi tersebut berasal dari barang rongsok yang tercampur dengan peralatan industri yang mengandung Cs-137. "Berdasarkan keterangan, kesimpulan sementara asal-usul pencemaran Cesium-137 di PT PMT, Cikande (Banten) berasal dari sumber dalam negeri," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada Kamis (4/12/2025).

Ia menambahkan bahwa barang rongsok dan peralatan industri yang mengandung Cs-137 tersebut diperoleh baik secara legal maupun ilegal, dan tidak dikelola sesuai ketentuan pemerintah. "Penggunaan alat tersebut dalam kebutuhan industri harus mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)," kata Bara.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan Lin Jingzhang, seorang Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok yang menjabat sebagai Direktur PT PMT, sebagai tersangka. Selain itu, pihak imigrasi juga telah menyetujui pencekalan Lin Jingzhang agar tidak keluar dari Indonesia.

Sardo Sibarani, penyidik dari Tipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa meskipun Lin Jingzhang tidak ditahan, proses hukum terhadapnya tetap berjalan. "Lin Jingzhang bersikap kooperatif dan ingin kembali ke Indonesia untuk membantu proses penyelidikan," ungkapnya. Dia juga menekankan bahwa meskipun tidak ditahan, ancaman pidana yang dihadapi Lin Jingzhang cukup serius, dengan kemungkinan hukuman antara 3 hingga 10 tahun serta denda mencapai Rp 8 miliar.

Proses hukum di kepolisian akan terus berlanjut hingga berkas perkara diserahkan ke kejaksaan. Penahanan Lin Jingzhang dapat dilakukan setelah putusan dari pengadilan jika ia terbukti bersalah. "Kita masih menganut asas praduga tak bersalah. Penahanan baru dapat dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah," jelas Sardo.

Dengan demikian, status tersangka bagi Direktur PT PMT telah resmi ditetapkan, namun keputusan mengenai kemungkinan penjara bagi Lin Jingzhang sepenuhnya bergantung pada hasil putusan majelis hakim di pengadilan.