Buronan Kasus Pangan Berbahaya Ditangkap di Pati oleh Tim Gabungan Kejaksaan dan TNI
Pati, 10 Juli 2025 – Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Pati, serta Kodim 0718 Pati berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) milik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Buronan tersebut adalah Toni Waluyo, seorang pria berusia 39 tahun yang merupakan warga Dusun Gempol, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Toni Waluyo lahir pada 31 Desember 1985 dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Toni terbukti bersalah atas tindak pidana memperjualbelikan produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang tercantum pada label kemasan. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan berdasarkan putusan Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 yang diterbitkan pada 19 September 2024.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.40 WIB di Tegalombo, Tanjungrejo, Pati. Dalam proses penangkapan, Toni bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, ia dititipkan di Kejaksaan Negeri Pati sebelum dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk menjalani proses eksekusi hukuman.
Jaksa Agung menyatakan bahwa operasi penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa semua buronan akan menghadapi konsekuensi atas perbuatannya. Ia juga mengingatkan kepada seluruh DPO Kejaksaan RI bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.
“Segeralah menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan. Negara hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataannya.




