Desakan Pengungkapan Peran Notaris dalam Kasus Mafia Tanah oleh Senator Lia Istifhama
SURABAYA – Penangkapan Samuel oleh Polda Jawa Timur terkait pengusiran Nenek Elina Widjajanti, seorang wanita berusia 80 tahun, dianggap sebagai langkah awal yang signifikan dalam mengatasi masalah mafia tanah yang masih marak. Namun, para penegak hukum diharapkan tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menyelidiki aktor intelektual serta seluruh jaringan hukum yang terlibat dalam perampasan hak atas tanah.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyoroti bahwa kasus Nenek Elina mencerminkan pola klasik yang sering terjadi dalam praktik mafia tanah di berbagai daerah. Ia menjelaskan bahwa konflik semacam ini sering kali disamarkan sebagai sengketa perdata biasa, meskipun terdapat indikasi adanya rekayasa dokumen dan penyalahgunaan proses hukum.
“Yang harus kita cari adalah siapa dalang di balik kejahatan ini. Terdapat pengusiran, kemudian muncul pihak yang mengklaim telah membeli rumah tersebut. Pertanyaannya adalah, mengapa pemilik sebenarnya tidak merasa menjual, sementara ada orang yang merasa telah membeli? Inilah cara kerja mafia tanah,” ujar Lia Istifhama dalam keterangannya.
Senator yang akrab disapa Ning Lia itu menekankan bahwa kasus Nenek Elina tidak berdiri sendiri. Ia meyakini masih banyak warga lain, terutama kelompok rentan seperti lansia dan masyarakat kecil, yang mengalami pola serupa namun tidak terungkap ke publik.
“Ini adalah masalah sistemik. Jangan pernah berpikir bahwa satu kasus yang diselesaikan berarti masalah telah berakhir. Di luar sana, bisa jadi masih banyak ‘Nenek Elina’ lainnya yang hak-haknya terancam,” tambahnya.
Ning Lia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam konflik horizontal. Ia menegaskan bahwa mafia tanah sering kali memicu ketegangan antarwarga atau antar pihak, sehingga perhatian publik teralihkan dari pelaku utama yang sering kali bersembunyi di balik akta, perjanjian, dan proses administratif.
“Jangan sampai masyarakat saling berhadap-hadapan. Fokus utama harus jelas: siapa yang memerintahkan pengusiran, siapa yang mengklaim membeli, dan apakah transaksi tersebut benar-benar sah, jujur, serta sesuai hukum,” tegas alumnus program doktoral UIN Sunan Ampel Surabaya itu.
Ning Lia mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah mengamankan Samuel, yang diduga terlibat langsung dalam pengusiran paksa Nenek Elina. Namun, ia mendesak penyidik untuk menyelidiki lebih dalam seluruh rangkaian hukum yang terlibat, termasuk peran notaris dalam pembuatan akta atau perjanjian.
“Notaris memiliki tanggung jawab etik dan profesional. Mereka bukan hanya penulis akta, tetapi juga saksi dalam peristiwa hukum. Jika ada indikasi penyalahgunaan akta atau rekayasa perikatan, maka klarifikasi terhadap notaris menjadi hal yang penting agar kejahatan tidak bisa berlindung di balik formalitas dokumen,” ujarnya.
Pernyataan ini juga didasari oleh pengalaman pribadi keluarganya yang pernah menghadapi perkara serupa. Dalam kasus tersebut, hubungan hukum yang ada sebenarnya adalah pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat, namun dikonstruksikan seolah-olah sebagai transaksi jual beli tanah.
Keluarga Lia Istifhama telah membawa perkara ini hingga ke tingkat kasasi. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3943 K/Pdt/2023, majelis hakim menegaskan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) dan Kuasa Menjual yang disengketakan bukanlah bukti jual beli, melainkan bagian dari hubungan utang-piutang dengan jaminan. Dalil penggugat dinilai kabur dan tidak koheren.
“Dalam kasus itu, tidak ada serah terima kunci, tidak ada penguasaan fisik objek, dan rumah tetap ditempati sebagai satu-satunya tempat tinggal keluarga. Pola seperti ini mirip dengan yang dialami Nenek Elina,” ungkapnya.
Ning Lia mempertanyakan logika klaim jual beli dalam konteks semacam ini. “Jika benar ada jual beli, mengapa pembeli tidak menempati rumahnya? Mengapa pemilik sah tetap tinggal bertahun-tahun, lalu tiba-tiba diusir?” tanyanya.
Menanggapi berbagai kasus mafia tanah yang telah terjadi, Ning Lia meminta agar negara hadir secara tegas untuk melindungi warga yang rentan. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menindak kejahatan ini dari hulu, termasuk oknum perantara, penyalahgunaan akta, hingga dugaan rekayasa transaksi.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini adalah soal keadilan sosial dan kemanusiaan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Nenek Elina Widjajanti, warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Surabaya, menjadi sorotan publik setelah rumah yang ditempatinya sejak 2011 dirusak dan dirobohkan secara paksa. Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut dari pihak lain bernama Elisa, lalu meminta korban untuk mengosongkan rumah.
Pengusiran tersebut diduga dilakukan oleh puluhan orang secara paksa, yang menyebabkan Nenek Elina mengalami luka di wajah dan lengan. Sejumlah barang dan dokumen dilaporkan hilang atau rusak. Kasus ini juga sempat ditinjau oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Wali Kota Eri Cahyadi, sementara Polda Jatim masih mendalami status kepemilikan tanah yang disebut masih Letter C. Saat ini, Samuel telah diamankan dan proses hukum terus berjalan.




