Dinas Sosial Bangka Berdayakan Terpidana Kerja Sosial
Sumber Foto: ANTARA News Bangka Belitung
Hukum

Dinas Sosial Bangka Berdayakan Terpidana Kerja Sosial

Sungailiat (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberdayakan seorang terpidana kerja sosial inisial JS setelah dijatuhi bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Baharuddin Bafa di Sungailiat, Kamis mengatakan, JS sementara diberdayakan bekerja di kantor Dinas Sosial guna mempermudah pengawasan.

"Ke depannya, JS akan mendapat pelatihan kerja guna membekali keterampilan sesuai kemampuan yang bersangkutan," jelas dia.

Ia mengatakan, JS dapat dikerjakan di tempat lain seperti di panti sosial, rumah sakit, tempat ibadah dan tempat lain di bawah pengawasan Dinas Sosial Bangka.

"Kami berharap kasus ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi masyarakat umum yang lain." kata Baharuddin.

Diketahui Pengadilan Negeri Sungailiat menjatuhi hukuman pidana kerja sosial terhadap JS merupakan terpidana kasus penganiayaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan KUHP baru, sekaligus bagian kerja sama antara Kejaksaan Negeri Bangka dan Pemerintah Kabupaten Bangka.

"Terpidana JS sudah sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat untuk dikenakan pidana kerja sosial," kata Herya.

Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum pidana yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan keadilan restoratif, dengan tetap memperhatikan persyaratan tertentu.

"Penetapan pidana terhadap kasus ini, terkait tindak lanjut perintah undang-undang KUHP yang baru, salah satunya tindak pidana kerja sosial. Tujuannya untuk mempercepat proses pidana dan memberikan rasa kemanusiaan kepada pelaku, apabila memenuhi syarat,” jelasnya.

Ia mengatakan, beberapa pertimbangan dalam perkara pidana kerja sosial, antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya perdamaian, serta usia pelaku yang masih muda. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.