DPO Terpidana Pembalakan Liar Berhasil Ditangkap oleh Satgas SIRI Kejagung
Tim Intelijen Kejaksaan Agung, yang dikenal sebagai Satgas SIRI, berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan terjadi pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Terpidana tersebut adalah Andrian Syahbana, berusia 43 tahun, yang berasal dari Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Proses pengamanan dilakukan di Jalan Banjar Permai, Pemurus Dalam, dan berlangsung dengan dramatis. Saat ditangkap, Andrian menunjukkan sikap tidak kooperatif, bahkan berusaha melarikan diri dengan cara mendobrak pintu. Namun, tim berhasil mengamankan dia dan membawanya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Andrian sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Unaaha dengan putusan yang menyatakan bahwa dia tidak terbukti melakukan tindak pidana. Namun, keputusan tersebut kemudian berubah setelah dilakukan banding. Pengadilan Tinggi Surabaya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana, yang menghasilkan putusan baru.
Putusan kasasi dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa Andrian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa Agung telah menginstruksikan jajarannya untuk aktif memonitor buronan yang masih berkeliaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan. Jaksa Agung juga mengimbau semua buronan dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.




