Dua Guru dari Luwu Mendapat Rehabilitasi Setelah Dipecat karena Membantu Gaji Guru Honorer
Sumber Foto: Informasi.com
Asal Perkara

Dua Guru dari Luwu Mendapat Rehabilitasi Setelah Dipecat karena Membantu Gaji Guru Honorer

Jakarta - Dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, telah mendapatkan rehabilitasi setelah sebelumnya dipecat dan dijatuhi hukuman penjara. Mereka terlibat dalam penggalangan dana untuk membantu gaji guru honorer di sekolah tersebut.

Duduk Perkara Kasus

Kisah ini bermula ketika para guru di SMAN 1 Luwu Utara mencari solusi untuk mendukung 10 rekan mereka yang berstatus honorer dan belum menerima gaji. Sekretaris Komite Sekolah mengusulkan program penggalangan dana dengan total kebutuhan sekitar Rp16 juta per bulan untuk menggaji dan memberikan insentif kepada para guru honorer.

Orang tua siswa sepakat untuk berkontribusi dengan membayar iuran bulanan sebesar Rp20.000 per anak, yang merupakan pembulatan dari angka Rp17.300. Program ini berjalan dengan baik selama tiga tahun, yaitu pada 2018, 2019, dan 2020, hingga terjadinya pandemi COVID-19.

“Alhamdulillah, semua orang tua setuju. Tidak ada yang keberatan. Palu diketuk dan disepakati Rp20 ribu. Keputusan ini mengembalikan semangat guru honorer, anak-anak belajar normal. Bahkan dulunya malas mendatangi murid di pelosok desa, kini aktif karena ada insentifnya,” ungkap Rasnal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulawesi Selatan.

Dari Laporan LSM ke Vonis Pengadilan

Selama pandemi, Rasnal menerima telepon dari seseorang yang mengaku dari LSM dan ingin memeriksa dana komite. Namun, karena tidak jelas asal-usul LSM tersebut dan tidak direspons, laporan dugaan pungutan liar dilayangkan ke Polres Luwu.

Proses hukum berlanjut dan kasus ini dibawa ke Pengadilan Tipikor Makassar. Pada 15 Desember 2022, Abdul Muis dan Rasnal dinyatakan tidak bersalah. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian membatalkan vonis bebas itu. Keduanya akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta.

Aspirasi ke DPR dan Permohonan Grasi

Setelah RDP dengan DPRD Sulawesi Selatan, aspirasi kedua guru tersebut difasilitasi untuk disampaikan ke DPR RI di Jakarta. Mereka ingin menekankan bahwa keputusan hukum yang menjerat mereka merupakan kekeliruan administratif. Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas dasar kemanusiaan.

Presiden Tandatangani Rehabilitasi untuk Keduanya

Pada Kamis (13/11), Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi Abdul Muis dan Rasnal di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Keputusan ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi kedua guru yang telah berjuang untuk mendukung rekan-rekan honorer mereka.