Dua Pengacara Asal Surabaya Dampingi Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Korupsi
Sumber Foto: Antara News jatim
Asal Perkara

Dua Pengacara Asal Surabaya Dampingi Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Korupsi

Surabaya (ANTARA) - Dua pengacara dari Surabaya, Ari Hans Simaela dan Nur Farid, secara resmi menjadi kuasa hukum Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ari Hans Simaela mengungkapkan bahwa pertemuan dengan kliennya untuk penandatanganan surat kuasa telah dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri. "Sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu kami sudah bertemu Pak Novi untuk tanda tangan surat kuasa," ujarnya saat dihubungi di Surabaya pada hari Kamis.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Ari, Novi Rahman saat ini tengah menjalani masa isolasi di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di Jakarta. Proses isolasi ini merupakan prosedur yang harus dijalani oleh setiap tahanan baru, khususnya di tengah situasi pandemi COVID-19.

Ari juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. "Proses hukum baru tahap awal di KPK dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Apa yang sebenarnya terjadi masih bersifat dugaan," tambahnya.

Menanggapi tuduhan terhadap Novi Rahman terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk selama masa jabatannya, Ari menekankan bahwa hal tersebut harus dibuktikan dalam proses hukum selanjutnya. "Kami masih menunggu masa isolasi selesai sehingga dapat secepatnya bertemu dengan klien dan menyusun langkah-langkah pembelaan terhadap perkara yang disangkakan kepadanya," ungkapnya.