Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekotong, Termasuk WNA asal China
Lombok Barat, NTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Salah satu tersangka adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang dikenal dengan inisial LHF.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. Fx. Endriadi, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik berhasil menetapkan dua orang sebagai tersangka. "Iya, sudah ada penetapan tersangka. Dua orang, salah satunya WNA," ungkap Kombes Pol. Fx. Endriadi pada Jumat (9/1/2026).
Kedua tersangka, LHF dan seorang warga lokal berinisial ER, diduga bekerja sama dalam menjalankan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Sekotong. Menurut penyidik, LHF berperan sebagai pengendali dan pemberi perintah dalam aktivitas tersebut, sementara ER berfungsi sebagai pelaksana lapangan. Kegiatan penambangan ini dilakukan tanpa izin usaha pertambangan yang sah, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kombes Pol. Endriadi juga menambahkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dalam kapasitas mereka sebagai tersangka dan telah melengkapi seluruh berkas administrasi perkara. "Berkas perkara keduanya sudah rampung dan saat ini sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa," jelasnya.
Polda NTB kini menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar hukum, tanpa pandang bulu.




