Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Bantul
Misteri penemuan mayat seorang laki-laki yang ditemukan dalam kondisi penuh luka di kawasan Gumuk Pasir, Dusun Grogol IX, Parangtritis, Bantul, kini menemui titik terang. Polres Bantul telah resmi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat kedua pelaku. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Bantul.
"Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Iptu Rita pada Jumat (30/1/2026).
Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial RM (42) dan FM (61), diketahui berasal dari luar daerah Yogyakarta. RM merupakan warga Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, sedangkan FM berasal dari Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Iptu Rita menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan dari kedua tersangka. Jenazah korban, yang berinisial HM (69) dan berasal dari Pulo Gebang, Jakarta Timur, telah menjalani proses otopsi di RS Bhayangkara Polda DIY untuk memperkuat bukti-bukti kekerasan secara medis.
Pemukulan terhadap HM ditemukan pada Rabu (28/1) pagi, menggegerkan warga sekitar. Korban ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput dalam keadaan mengenaskan di semak-semak. Hasil pemeriksaan awal dari Tim Inafis dan medis menunjukkan adanya sejumlah luka di wajah dan leher, antara lain luka robek di pelipis kanan dan pangkal hidung, serta luka lebam di sekitar bola mata, mulut, dan leher.
"Jenazah sudah diotopsi di RS Bhayangkara. Sejak awal ditemukan, memang terdapat indikasi kuat kekerasan fisik pada tubuh korban," tambah Iptu Rita.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 tentang pembunuhan yang mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 262 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.




