Dua Warga Konawe Laporkan Oknum Advokat ke Polda Sultra atas Dugaan Penggelapan Dana
Sumber Foto: Kendari Kita
Asal Perkara

Dua Warga Konawe Laporkan Oknum Advokat ke Polda Sultra atas Dugaan Penggelapan Dana

DUA warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah melaporkan seorang oknum advokat berinisial SK ke Polda Sultra pada Senin, 5 Januari 2026. Laporan ini diajukan berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp750.000.000,00.

SK, yang merupakan advokat asal Konawe dan juga pimpinan di salah satu organisasi profesi advokat di Kabupaten Konawe, dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan profesinya. Kuasa hukum para korban, Rasid Suka, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kliennya merasa telah ada pelanggaran dalam pengurusan perkara yang dipercayakan kepada teradu.

Kesepakatan Awal dan Perubahan Pembagian Hasil

Awalnya, para pihak menyepakati pembagian hasil sebesar 60 persen untuk korban dan 40 persen untuk SK dari hasil pembayaran objek sengketa melalui proses litigasi di Pengadilan Negeri (PN) Konawe. Namun, seiring berjalannya waktu, kesepakatan tersebut berubah menjadi 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk teradu.

Rasid menegaskan bahwa perubahan pembagian tersebut tidak menjadi masalah bagi para korban, asalkan dilakukan secara transparan. Namun, ia menyoroti dugaan manipulasi dan penguasaan dana setelah transaksi terjadi.

Proses Mediasi dan Transaksi

Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Unaaha, pihak korban, yang diwakili oleh SK, sepakat untuk berdamai dengan PT Obsidian Stainless Steel dengan harga tanah sebesar Rp120.000,00 per meter persegi untuk total luasan 30.000 M², sehingga nilai transaksi mencapai Rp3.600.000.000,00, yang dilaksanakan pada Agustus 2025.

Namun, kuasa hukum korban mencurigai adanya ketidakberesan dalam penghitungan pajak yang disampaikan oleh teradu. Setelah dikurangi pajak yang diklaim teradu, sisa dana sebesar Rp3.000.000.000,00 dibagi masing-masing 50 persen, yaitu Rp1.500.000.000,00 untuk para korban dan Rp1.500.000.000,00 untuk teradu.

Pemotongan Tanpa Alasan Jelas

Dalam praktiknya, para korban mengalami pemotongan masing-masing sebesar Rp75.000.000,00 tanpa penjelasan yang jelas. Rasid menegaskan bahwa pemotongan tersebut tidak memiliki dasar kesepakatan dan kliennya tidak pernah diberikan rincian tertulis mengenai alasan pemotongan tersebut.

Pengecekan Pajak dan Harapan Korban

Karena tidak mendapatkan bukti pembayaran pajak yang memadai, para korban melakukan pengecekan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe pada 29 Desember 2025. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan hanya sebesar Rp90.000.000,00, dan hingga saat ini pajak tersebut belum dibayarkan oleh teradu.

Rasid menegaskan bahwa tindakan teradu tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah. Ia berharap Polda Sultra dapat menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan objektif untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi kliennya.