Dua Warga Negara Asing Asal Tiongkok Jadi Tersangka Penyerangan Anggota TNI di Ketapang
Pontianak - Polisi di Kalimantan Barat telah menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, yang berinisial WS dan WL, sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang melibatkan warga sipil dan lima anggota TNI di kawasan tambang emas di Kabupaten Ketapang. Kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalbar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, mengkonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. Menurutnya, WS dan WL merupakan mantan pekerja di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan telah dijerat dengan perkara pidana yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam.
"Iya, ada dua warga negara China yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pidana membawa senjata tajam," ujar Raswin dalam konfirmasinya kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025).
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan saksi dianggap konsisten dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup," tambah Raswin.
Raswin juga menjelaskan bahwa kedua tersangka sebelumnya berada di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian. Pada Kamis, 25 Desember 2025, mereka dijemput oleh penyidik dan dibawa ke Polda Kalbar untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah terjadi insiden penyerangan terhadap warga sipil dan anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) di area operasional PT SRM, yang menarik perhatian publik dan menjadi isu nasional.
Dalam penanganan awal, aparat berhasil mengamankan 29 warga negara Tiongkok. Saat ini, 27 di antaranya masih berada di Kantor Imigrasi Ketapang untuk pemeriksaan lanjutan terkait status dan aktivitas keimigrasian mereka.
Raswin menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini, namun belum ada penetapan tersangka tambahan. "Belum ada penetapan tersangka baru. Penyidikan masih berjalan, dan ancaman pidananya dapat mencapai 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang darurat," tegasnya.




