Dugaan Korupsi dalam Mutasi Jabatan Guru Garis Depan di Situbondo
Sumber Foto: Radar Situbondo
Asal Perkara

Dugaan Korupsi dalam Mutasi Jabatan Guru Garis Depan di Situbondo

Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan suap dalam mutasi jabatan Guru Garis Depan (GGD) di Situbondo telah terungkap. Kasus ini kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo setelah adanya laporan dari salah satu guru yang merasa dirugikan. Sekitar 60 GGD diduga terlibat dalam praktik ilegal ini, dengan masing-masing membayar sekitar Rp 50 juta untuk mendapatkan mutasi ke daerah asal mereka.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa dari total 285 GGD yang ditempatkan di berbagai sekolah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), sejumlah guru memilih untuk melakukan mutasi lebih awal dengan cara menyuap oknum pejabat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan Situbondo.

“Yang sudah terkonfirmasi membayar sekitar 60 orang, dan mereka sudah mendapatkan mutasi,” ungkap Hanif Fariyadi, pelapor kasus ini. Ia menambahkan bahwa salah satu GGD mengeluhkan kesulitan untuk membayar suap sebesar Rp 50 juta, yang dianggapnya terlalu tinggi. “Jalan pintas ini dinilai terlalu besar dan dia tidak mampu membayar,” lanjut Hanif.

Hanif juga menjelaskan bahwa oknum GGD yang melaporkan situasi tersebut sebenarnya ingin pindah tugas. Ia menilai bahwa wajar jika seorang guru ingin mengajar lebih dekat dengan rumahnya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa para GGD seharusnya menyadari risiko pekerjaan mereka dan menjalani tugas tersebut setidaknya selama 10 tahun sebelum memutuskan untuk pindah.

Kejaksaan Negeri Situbondo sebelumnya telah menerima aduan terkait dugaan tindak pidana korupsi ini pada Kamis, 15 Januari. Praktik korupsi ini melibatkan oknum pejabat di BKPSDM dan Dinas Pendidikan Situbondo, yang seharusnya bertugas untuk mengelola dan mendistribusikan sumber daya manusia di sektor pendidikan.