Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk Merugikan Negara Hingga Rp 271 Triliun
Sumber Foto: CNBC Indonesia
Asal Perkara

Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk Merugikan Negara Hingga Rp 271 Triliun

Jakarta, Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait kerugian yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi dalam tata niaga di PT Timah Tbk. (TINS). Kasus ini, yang melibatkan suami selebriti Sandra Dewi, Harvey Moeis, disebut dapat merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan belum bisa dipastikan. "Kemarin angka Rp 271 triliun itu masih kotor perhitungannya. Hasil konsultasi dengan tim penyidik, BPKP, serta ahli ekonomi, ekologi, dan lingkungan menunjukkan bahwa kerugian ini dapat lebih tinggi atau lebih rendah," jelasnya.

Ketut menambahkan bahwa tim penyidik saat ini tengah melakukan perhitungan dan koordinasi dengan BPKP serta tim ahli untuk mendapatkan angka yang lebih akurat. "Kami sedang melakukan konsultasi dan diskusi untuk merumuskan nilai kerugian tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa angka Rp 271 triliun tersebut mencakup kerugian ekosistem yang diakibatkan oleh eksplorasi tambang timah secara ilegal. Kerugian ini juga mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan yang meluas.

"Dampak sosial dan ekologisnya juga kami pertimbangkan, termasuk kerugian yang dialami masyarakat sekitar yang tidak lagi dapat melakukan usaha pertanian dan perikanan. Semua ini diperhitungkan dalam analisis kami," tambahnya.

Selain itu, dampak dari upaya reboisasi juga menjadi pertimbangan. Proses pemulihan lahan yang telah rusak memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. "Reboisasi tidak dapat dilakukan dalam waktu 1-2 tahun; ini adalah proses yang panjang agar area tersebut dapat kembali menjadi habitat yang layak," tuturnya.

Ketut menegaskan bahwa angka kerugian yang dikeluarkan oleh tim penyidik tidak hanya mencakup kerugian yang riil bagi negara, tetapi juga dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan.