Dugaan Pemalsuan Surat Nikah dalam Sengketa Adat di Negeri Passo, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum Pidana
Ambon, Tribun Maluku - Sengketa adat di Negeri Passo memasuki tahap baru seiring dengan gugatan resmi yang diajukan oleh Matarumah Parentah dari marga Simauw terhadap Marga Sarimanela, Pemerintah Negeri Passo, Saniri Negeri, dan Pemerintah Kota Ambon. Gugatan ini muncul sebagai reaksi terhadap Peraturan Negeri (Perneg) Passo yang menetapkan dua matarumah parentah, yakni Simauw dan Sarimanela, yang dinilai tidak sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
Kuasa hukum Matarumah Parentah Lheonrid Fheireeld Simauw, Joemycho R.E. Syaranamual dan Morits Latumeten, menekankan bahwa berdasarkan hukum adat, hanya marga Simauw yang berhak atas matarumah parentah. Mereka menyebutkan bahwa penetapan dua marga dalam Perneg tersebut merupakan upaya pemaksaan yang cacat secara legitimasi.
“Secara adat, hanya Simauw yang berhak atas matarumah parentah. Perneg yang menyebut dua adalah bentuk pemaksaan yang cacat legitimasi,” tegas Syaranamual kepada wartawan setelah sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Syaranamual juga mengungkapkan bahwa terdapat intervensi dari Randolph Frangklin Simauw, yang mengajukan perkara terpisah terkait matarumah parentah. Menurutnya, legal standing Randolph dalam kasus ini patut dipertanyakan, mengingat tidak ada bukti bahwa anak-anak dari Matarumah Parentah memberinya kuasa, sementara kepala Matarumah Parentah adalah Pelo Simauw.
“Randolph Frangklin Simauw juga turut memberikan tanda tangan dalam musyawarah untuk menunjuk kepala matarumah parentah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Syaranamual menjelaskan bahwa penggugat intervensi telah mengajukan dua bukti surat yang sama tetapi dengan tanggal berbeda, yang menimbulkan dugaan pemalsuan. “Saya rasa ini sudah masuk dugaan pemalsuan,” ujarnya.
Mengenai adanya surat pembatalan dari gereja Rehoboth, Syaranamual menyatakan bahwa saksi dari pihak penggugat intervensi awalnya mengonfirmasi melalui buku induk dan tidak menemukan data yang sesuai. Hal ini menunjukkan adanya kedekatan antara kuasa hukum intervensi dengan pihak gereja yang berpotensi mempengaruhi keabsahan surat.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada dua surat nikah yang digunakan dalam perkara ini, di mana satu digunakan untuk perkara nomor 279 dan satu lagi untuk perkara 312,” jelasnya. Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian yang merugikan pihak tergugat.
Kuasa hukum tergugat dalam perkara 312, Bernadus Kelpitna, juga mengungkapkan kekecewaannya atas munculnya bukti yang diduga tidak sah. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum, mengingat bukti yang diajukan menunjukkan tanggal yang berbeda meskipun dengan nomor yang sama.
“Pada faktanya, akta yang diajukan berbeda tetapi menunjukkan satu peristiwa. Ini patut diperiksa secara pidana,” tegas Kelpitna.
Dengan situasi yang berkembang, kuasa hukum dari kedua belah pihak mengindikasikan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dapat berimplikasi hukum yang serius.




