Dugaan Pembunuhan Mahasiswi UMM: Bripka Agus Terancam Pemecatan Tidak Hormat
Sumber Foto: Radar Bromo
Asal Perkara

Dugaan Pembunuhan Mahasiswi UMM: Bripka Agus Terancam Pemecatan Tidak Hormat

PROBOLINGGO – Kasus pembunuhan yang melibatkan Bripka Agus Saleman (AS), 37 tahun, terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa, 21 tahun, tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga sedang ditangani secara etik oleh kepolisian. Kuasa hukum korban, Samsudin, menegaskan pentingnya segera melakukan pemecatan tidak hormat terhadap Bripka AS, yang diduga menjadi otak di balik pembunuhan tersebut.

Samsudin mengungkapkan bahwa penanganan perkara secara etik telah memasuki tahap krusial. Saat ini, pemeriksaan terhadap tersangka telah diambil alih oleh Propam dan Paminal, yang menyimpulkan bahwa Bripka AS terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Bripka Agus Saleman kini menunggu pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa berkas PTDH telah disiapkan untuk ditandatangani, dan pimpinan Polda Jawa Timur menunjukkan sikap tegas dengan tidak menolerir tindakan keji yang dilakukan tersangka," ujar Samsudin.

Setelah proses pemeriksaan oleh Propam dan Paminal selesai, penyidikan pidana akan dilanjutkan oleh penyidik. Proses ini termasuk rekonstruksi untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian, peran pelaku, serta motif di balik tindakan tersebut. Samsudin menekankan bahwa hasil pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam alat bukti untuk proses pidana selanjutnya.

Kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas yang diambil oleh aparat kepolisian. Namun, mereka akan terus mengawal proses hukum hingga mencapai kekuatan hukum tetap.

"Kami menuntut agar PTDH terhadap tersangka segera dilaksanakan tanpa kompromi. Rekonstruksi dan seluruh proses pidana harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan akuntabel. Tidak boleh ada perlindungan, pengaburan fakta, atau penundaan proses hukum. Hak-hak keluarga korban harus dipenuhi, termasuk perlindungan dan keadilan hukum," tegasnya.

Dalam informasi yang diperoleh, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menjerat Bripka AS dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat mengancamnya dengan hukuman mati. Motif pembunuhan, menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko, dipicu oleh sakit hati dan keinginan untuk menguasai harta korban.

Dengan adanya perkembangan ini, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan kejelasan atas kasus yang menggemparkan ini.