Dugaan Pembunuhan Mahasiswi UMM: Kuasa Hukum Minta Pemecatan Bripka Agus Segera Dilakukan
Sumber Foto: Radar Bromo
Asal Perkara

Dugaan Pembunuhan Mahasiswi UMM: Kuasa Hukum Minta Pemecatan Bripka Agus Segera Dilakukan

PROBOLINGGO, Radar Bromo – Kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Bripka Agus Saleman (AS), 37, terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa, 21, kini tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga dalam ranah etik. Kuasa hukum dari pihak korban mendesak agar Bripka AS segera dipecat tidak hormat dari kepolisian.

Samsudin, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara secara etik telah memasuki tahap yang krusial. Saat ini, pemeriksaan terhadap tersangka telah diambil alih oleh Propam dan Paminal, dan berdasarkan hasil penyelidikan internal, Bripka AS dianggap telah melakukan pelanggaran berat.

“Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa berkas untuk pemecatan tidak hormat (PTDH) telah disiapkan dan siap untuk ditandatangani. Pimpinan Polda Jawa Timur menunjukkan sikap tegas dengan tidak menolerir tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Samsudin.

Setelah penyelesaian proses di Propam dan Paminal, penyidikan pidana akan segera dilanjutkan oleh penyidik. Tahapan selanjutnya adalah rekonstruksi kejadian yang bertujuan untuk mengungkap secara jelas kronologi, peran pelaku, serta motif di balik tindakan tersebut, sekaligus memastikan tidak ada fakta yang disembunyikan.

“Hasil pemeriksaan Propam dan Paminal ini akan menjadi bagian penting dari alat bukti dalam proses pidana,” tambahnya.

Tim kuasa hukum korban mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh aparat kepolisian. Namun, mereka akan terus mengawal proses hukum hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami menuntut agar pemecatan terhadap tersangka segera dilaksanakan tanpa kompromi. Rekonstruksi dan seluruh proses pidana harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan akuntabel,” tegasnya.

Samsudin menekankan bahwa tidak boleh ada perlindungan, pengaburan fakta, atau penundaan dalam proses hukum. Hak-hak keluarga korban harus dipenuhi, termasuk perlindungan dan keadilan hukum.

Seperti yang telah diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menjerat Bripka AS dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancamnya dengan pidana maksimal hukuman mati. Menurut penelusuran kepolisian, Kombespol Widi Atmoko, Dirreskrimum Polda Jatim, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan Bripka AS adalah sakit hati dan keinginan untuk menguasai harta korban. Selain proses pidana, Bripka AS juga terancam sanksi melalui sidang kode etik yang saat ini sedang berlangsung.