Ekonomi Digital Indonesia Kontribusi 7,2% dari PDB dengan Pertumbuhan 14%
Latar News - RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua Umum idEA Hilmi Adrianto mengatakan ekonomi digital nasional masih terus bertumbuh signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut kontribusi ekonomi digital mencapai sekitar 7,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan pertumbuhan 14 persen.
“Kita melihat pertumbuhan ekonomi digital di nasional itu bisa menyumbang sekitar 7,2 persen dari PDB di Indonesia. Dengan pertumbuhan sebesar 14 persen,” ujar Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) tersebut saat Media Briefing Implementasi PP No. 17 Tahun 2025 tentang Keamanan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) yang bertajuk ‘Implementasi PP TUNAS yang Berbasis Risiko dan Multi-Stakeholder’ melalui daring, di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Hilmi menilai saat ini ekonomi digital menjadi kontributor utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hilmi menyebut risiko pengaturan dalam PP TUNAS sebenarnya telah dipahami masing-masing platform digital sejak awal pembahasan.
“Dengan adanya aturan PP Tunas yang sekarang sedang dirancang untuk perancangan peraturan menterinya. Sebenarnya risiko ini juga memang sudah dipahami oleh masing-masing platform digital dan sudah menyiapkan berbagai mitigasinya,” ucapnya.
Namun, ia menilai rancangan aturan pelaksana masih memuat beban administratif yang belum proporsional bagi pelaku usaha. “Dalam rancangan peraturan pelaksanaan PP Tunas tersebut, memang kami masih melihat adanya beban administratif yang belum proporsional,” katanya.
Ia menyebut kewajiban penilaian mandiri yang ekstensif, risiko pelaporan, dan kewenangan pengawasan intrusif dapat membebani sektor digital. Hilmi juga menambahkan potensi pembatasan akses bagi remaja juga dapat berdampak pada keberlanjutan sektor digital nasional.
“Dalam jangka panjang, sebenarnya situasi ini bisa menghambat inovasi yang ada. Selain itu, juga memperlambat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, dan mengurangi investasi di sektor digital,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha menilai parameter penilaian berbasis risiko yang tidak jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia mengatakan ketidakpastian hukum dan konsistensi implementasi menjadi faktor penting dalam keputusan investasi di sebuah pasar.
“Penilaian berbasis risiko yang tidak cukup clear dan tidak cukup jelas, maka itu akan menyebabkan ketidakpastian hukum,” ujar Agung. Menurut Agung kondisi tersebut akan menambah tantangan bagi keputusan bisnis dan investasi.
Kepala Badan Ekosistem Digital KADIN Indonesia Firlie Ganinduto menyatakan ekonomi digital Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara saat ini. Ia menyebut nilai ekonomi digital diproyeksikan mencapai sekitar 90 miliar dolar AS pada 2024 dengan pertumbuhan tahunan sebesar 13 persen.
Ia juga menilai ekonomi digital ini bisa menjadi penopang utama untuk mencapai tujuan pemerintah pertumbuhan ekonomi di 8 persen. Selain itu, Firlie menegaskan setiap regulasi harus memperhitungkan dampak terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem digital.
Ia menekankan regulasi digital harus implementatif dan adaptif agar tidak membebani pelaku usaha nasional. Menurutnya, pelaku usaha merupakan aktor utama yang menjalankan aktivitas dan menjadi jangkar ekosistem ekonomi digital Indonesia.




