Eks Napiter dari Lampung Meminta Keadilan Terkait Penanganan Kasus Senjata Api oleh Densus 88
Sumber Foto: Kompas.com
Asal Perkara

Eks Napiter dari Lampung Meminta Keadilan Terkait Penanganan Kasus Senjata Api oleh Densus 88

LAMPUNG - JD (48), seorang mantan narapidana terorisme asal Bandar Lampung, mengungkapkan keprihatinannya mengenai penanganan hukum terhadap kasus kepemilikan senjata api yang melibatkan tersangka berinisial MI, yang ditangani oleh Densus 88 Antiteror. Menurut JD, MI, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus senjata api jenis FN, hingga kini belum juga menjalani persidangan meskipun telah ditangkap oleh tim Densus 88.

JD yang ditangkap pada 11 November 2022 dan divonis lima tahun penjara, merasa heran mengapa MI yang terlibat dalam kasus yang sama justru bebas berkeliaran. Ia menyatakan bahwa dirinya telah menjalani hukuman selama 37 bulan dan akan bebas pada 30 Desember 2025 setelah menyelesaikan proses deradikalisasi.

“Saya sudah menjalani hukuman dan ikrar NKRI di Rutan Mako Brimob Cikeas maupun di Lapas,” ungkap JD saat ditemui pada Jumat (23/1/2026).

Tuntutan Keadilan

JD menuntut perlakuan hukum yang sama untuk MI, mengingat senjata api yang dipermasalahkan berasal darinya dan proses hukum yang dijalani telah tuntas. “Senjata api itu memang dari saya, dan barang buktinya sudah diambil oleh Densus 88. Saya juga sudah melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa MI sempat ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Cikeas selama sekitar enam bulan, tetapi penahanannya ditangguhkan pada Mei atau Juni 2023. “Penyidik mengatakan bahwa MI akan diambil lagi, namun hingga saat ini, yang bersangkutan masih bebas dan belum diadili,” ungkapnya.

Perbandingan Penanganan Hukum

JD juga membandingkan penanganan hukum yang dialaminya dengan dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Salah satu dari mereka telah menjalani hukuman satu tahun penjara, sedangkan MI, yang dianggap bagian dari jaringan teroris oleh Densus, justru belum diproses lebih lanjut.

“Satu orang yang saya titipkan senjata harus menjalani satu tahun di Lapas Way Hui karena bukan bagian dari jaringan. Sementara MI, yang menurut Densus adalah bagian dari jaringan, masih keluyuran,” tegas JD.

JD mengaku telah mempertanyakan status MI kepada penyidik Densus Mabes. Saat itu, penyidik menunjukkan bahwa MI masih tercatat sebagai tersangka dalam sistem aplikasi, tetapi belum ada tindak lanjut dalam proses hukum. “Saya ingin agar keadilan ditegakkan dan perlakuan hukum yang setara diberikan,” tutupnya.

JD menyatakan dukungannya terhadap upaya Densus 88 dalam memberantas paham radikal, namun meminta agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten terhadap semua tersangka yang terlibat.