Empat Kepala Desa di Sidoarjo Ditahan Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Sumber Foto: Republik Jatim
Asal Perkara

Empat Kepala Desa di Sidoarjo Ditahan Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Sidoarjo, 15 Januari 2026 - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menahan empat Kepala Desa (Kades) aktif yang berasal dari Kecamatan Tulangan. Keempat Kades yang ditahan tersebut adalah Kades Kepadangan, Kades Grabagan, Kades Kepunten, dan Kades Kebaron.

Sebelumnya, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan, para Kades ini masih diperbolehkan untuk menjalankan tugas mereka tanpa penahanan. Namun, dengan penetapan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21, mereka kini resmi ditahan.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim JPU menerima pelimpahan berkas dari tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. "Keempat Kades itu ditahan semua karena berkas pelimpahan mereka sudah dinyatakan lengkap," ujarnya.

Selain keempat Kades tersebut, terdapat lima tersangka tambahan dalam kasus ini, di mana salah satu di antaranya belum ditahan. Tersangka tambahan itu adalah seorang pihak swasta yang diduga berperan sebagai penghubung antara para tersangka dalam kasus ini.

Kasus dugaan jual beli jabatan ini terungkap setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 27 Mei 2025. Dalam OTT tersebut, polisi berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 185 juta yang disembunyikan dalam bungkusan plastik. Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan mencakup uang tunai lebih dari Rp 1 miliar, sebuah mobil minibus, sepeda motor, ATM, buku tabungan, ponsel, dan bukti transfer.

Ketiga terdakwa yang telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya adalah Adin Santoso (40) Kades Sudimoro, Santoso (54) Kades Medalem, dan Sochibul Yanto (55) mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran. Proses hukum terhadap ketiga terdakwa ini sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi, sementara berkas untuk tersangka tambahan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.