Empat Kepala Desa di Tulangan Sidoarjo Ditahan dalam Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan penahanan terhadap empat kepala desa dari Kecamatan Tulangan yang diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan dalam pengembangan kasus yang telah berlangsung sebelumnya.
Identitas Tersangka
- Kepala Desa Kepunten: Zainul Abidin
- Kepala Desa Kepasangan: Samsul Anam
- Kepala Desa Kebraon: Suwito
- Kepala Desa Grabagan: Kamadi
Hadi Sucipto, Kepala Seksi Intel Kejari Sidoarjo, mengkonfirmasi penahanan tersebut yang berlangsung pada Selasa malam, 13 Januari. Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Umum Kejari Sidoarjo menerima pelimpahan tahap II dari Polresta Sidoarjo.
“Pekan lalu kami melakukan penahanan terhadap empat kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Hadi Sucipto.
Alasan Penahanan
Keempat kepala desa kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo untuk kepentingan proses persidangan. Penahanan tersebut bertujuan untuk mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri, mengingat mereka masih menjalankan tugas sebagai kepala desa meski telah berstatus tersangka.
Hadi menjelaskan bahwa penetapan keempat kepala desa ini merupakan hasil dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada bulan Mei 2025, di mana tiga kepala desa sebelumnya juga ditangkap.
Kasus Sebelumnya
Sebelumnya, dua kepala desa asal Tulangan, yakni Kades Sudimoro Adin Santoso dan Kades Medalem Santoso, bersama mantan Kades Banjarsari, Sochibul Yanto, telah lebih dulu ditangkap. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 185 juta.
Dasar Hukum Penahanan
Dalam surat penahanan, keempat kepala desa dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan oleh pejabat. Mereka juga dikenakan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor mengenai gratifikasi.
Proses Persidangan
Saat ini, Kejari Sidoarjo masih dalam proses penyusunan berkas pelimpahan untuk disampaikan ke pengadilan terkait jadwal persidangan yang akan datang.




