Empat Kepala Desa di Tulangan Sidoarjo Ditahan karena Dugaan Jual Beli Jabatan
Sumber Foto: Radar Sidoarjo
Asal Perkara

Empat Kepala Desa di Tulangan Sidoarjo Ditahan karena Dugaan Jual Beli Jabatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menahan empat kepala desa dari Kecamatan Tulangan terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah ditangani.

Keempat kepala desa yang ditahan adalah Zainul Abidin dari Desa Kepunten, Samsul Anam dari Desa Kepasangan, Suwito dari Desa Kebraon, dan Kamadi dari Desa Grabagan. Penahanan mereka dilakukan pada Selasa malam, 13 Januari, setelah pihak kejaksaan menerima pelimpahan tahap II dari Polresta Sidoarjo.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, mengkonfirmasi bahwa penahanan ini merupakan langkah untuk mencegah para tersangka melarikan diri, mengingat mereka masih aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya benar, pekan lalu kami lakukan penahanan terhadap empat kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Hadi Sucipto.

Keempat tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo untuk kepentingan proses persidangan. Hadi juga menjelaskan bahwa penetapan status tersangka kepada keempat kepala desa ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Mei 2025 terhadap tiga kepala desa sebelumnya.

Sebelumnya, dua kepala desa dari Tulangan, Adin Santoso dari Desa Sudimoro dan Santoso dari Desa Medalem, serta mantan kepala desa Banjarsari, Sochibul Yanto, telah ditangkap dalam kasus yang sama. Dari tangan para tersangka yang ditangkap, pihak berwajib berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 185 juta.

Dalam surat penahanan, keempat kepala desa tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan oleh pejabat. Mereka juga dikenakan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor mengenai gratifikasi.