Hakim Nonaktif Surabaya Ditangkap dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini terjadi setelah adanya penyelidikan yang menunjukkan keterlibatan hakim dalam praktik korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di pengadilan tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penetapan tersangka berlaku sejak 10 April 2025. Kasus ini mencakup dugaan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2024.
Selain menetapkan Heru sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan yang bersangkutan. Namun, rincian mengenai jenis aset yang diblokir belum diungkapkan, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan di kemudian hari.
Heru Hanindyo merupakan salah satu dari tiga hakim nonaktif yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald dari hukuman.
Kategori Tindak Pidana Pencucian Uang
Pencucian uang, atau yang dikenal sebagai TPPU, adalah proses untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2002, terdapat beberapa kategori dalam tindak pidana pencucian uang, antara lain:
- Modus C-Chase: Melibatkan metode rumit untuk menghilangkan jejak uang dengan memanfaatkan berbagai bank dan negara untuk menutupi asal usul dana.
- Modus Akuisisi Saham: Uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal dialihkan melalui investasi saham di perusahaan yang beroperasi di negara-negara dengan perpajakan rendah.
- Modus Real Estate Carousel: Melibatkan jual beli properti berulang kali antara perusahaan-perusahaan yang dimiliki pelaku untuk menyamarkan uang kotor sebagai keuntungan dari transaksi properti.
- Modus Mingling: Mencampurkan uang hasil kegiatan ilegal dengan pendapatan dari sumber yang sah, sehingga sulit dilacak.
- Modus Transaksi Internasional: Memanfaatkan dokumen transaksi seperti Letter of Credit untuk menyamarkan nilai barang yang ditransaksikan.
- Modus Loan Back: Melibatkan peminjaman uang dari perusahaan atau bank asing, di mana pelaku memiliki kendali atas dana tersebut, untuk mencuci uang yang berasal dari aktivitas ilegal.




